Selain Gugat Rp 10 Juta, Almas Tuntut Gibran Ucapkan Terima Kasih Karena Bisa Jadi Cawapres

Kamis, 1 Februari 2024 14:43 WIB

Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin, 16 Oktober 2023. Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Surakarta. Dia menggugat Wali Kota Solo dan juga calon wakil presiden itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta serta mengucapkan terima kasih.

"Menghukum tergugat untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada penggugat melalui media pers dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka," kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Dalam gugatannya itu, Almas menyinggung soal pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Dia menilai perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan permohonannya atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres MK.

"Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," tuturnya.

Almas menyayangkan Gibran tak memberikan apresiasi kepadanya atas kemenangan permohonannya di MK. Dia membandingkan sikap Gibran itu dengan Universitas Surakarta (UNSA) yang justru memberi beasiswa kepada Almas.

Advertising
Advertising

Tak hanya itu, Almas juga menyinggung soal Gibran yang pernah mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya ketika mengikuti kontestasi Pilkada Surakarta. Oleh karena itu, sambung Almas, Gibran seharusnya mengucapkan terima kasih kepadanya karena membukakan pintu dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," ujarnya.

Dalam gugatannya, Almas Tsaqibbirru mengaku rugi Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Almas menggugat Gibran agar membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hakim nanti memutuskan.

Jejak Almas memuluskan jalan Gibran jadi cawapres

Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.

Putusan itu akhirnya menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Dalam permohonan itu, Almas mengaku sebagai pengagum Gibran. Dia menilai bahwa Wali Kota Surakarta periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.

Almas mengatakan, Gibran yang masih berusia 35 tahun itu diklaim sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara.

Almas Tsaqibbirru tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi Pemilu 2024 karena batasan usia. Menurut Almas, Gibran memiliki potensi yang besar sebagai pemimpin Indonesia.

Pilihan Editor: Sidang Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta Digelar Sehari Setelah Pencoblosan

Berita terkait

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

5 jam lalu

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Apa langkah Yusril ke depannya?

Baca Selengkapnya

4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

5 jam lalu

4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

Fahri Bachmid resmi menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

7 jam lalu

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara penutupan rangkaian puncak HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam

Baca Selengkapnya

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

18 jam lalu

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

19 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

23 jam lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 hari lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

1 hari lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya