Helmut Hermawan Ajukan Praperadilan Setelah Eddy Hiariej Dimenangkan Hakim PN Jakarta Selatan

Sabtu, 3 Februari 2024 18:30 WIB

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi mengatakan, sidang praperadilan kliennya sebagai tersangka pemberi suap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiarij alias Eddy Hiariej akan segera digelar.

“Sidang perdana praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024,” kata Resmen saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Helmut Hermawan alias HH diketahui mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024. Permohonan itu diajukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Eddy Hiariej pada Selasa, 30 Januari 2024.

Dalam pembacaan putusan itu, Hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut Resmen, putusan itu berdampak pada status Eddy sebagai tersangka. “Oleh karenanya, maka penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh KPK sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, secara mutatis mutandis juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata dia.

KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka pada 7 Desember 2023. KPK menduga Helmut menyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarij alias Eddy Hiariej untuk menyelesaikan permasalahan internal perusahaannya.

Advertising
Advertising

Kasus suap dan gratifikasi ini bermula saat perusahaan Helmut mengalami sengketa status kepemilikan pada 2019 hingga 2022. Helmut kemudian menemui Eddy untuk meminta konsultasi hukum soal konflik di perusahaannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam proses itu, Helmut sepakat memberikan fee sebesar Rp 4 miliar kepada Eddy.

Akibat sengketa kepemilikan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM, sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum di Kemenkumham. Dengan kewenangannya sebagai Wamenkumham, Eddy Hiariej kemudian membuka blokir tersebut. Selain itu, Alex berujar Helmut Hermawan pernah meminta Eddy Hiariej membantunya menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri.

Pilihan Editor: PDIP Dirikan Dapur Umum di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Siapkan 5 Ribu Nasi Bungkus

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

18 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

5 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

10 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

10 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

10 hari lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

11 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya