3 dari 10 Promotor Judi Online Ditangkap di Pesawat, Polisi: Lima Menit Terlambat, Mungkin Lolos

Rabu, 7 Februari 2024 21:57 WIB

Ilustrasi judi online.

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menangkap 3 dari 10 promotor judi online jaringan internasional di atas pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tiga tersangka itu nyaris melarikan diri ke luar negeri.

Nicolas menyebut jajaran Polres Metro Jaktim berkoordinasi dengan petugas Bandara Soekarno-Hatta dan polres setempat untuk menunda keberangkatan pesawat tersebut.

"Pelaku sudah di dalam pesawat, on boarding. Lima menit terlambat, mungkin lolos," kata Nicolas dalam konferensi pers kasus judi online di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka itu mengaku hendak berlibur ke Malaysia.

Pengungkapan kasus judi online jaringan internasional itu berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku judi online. Satuan reserse Polres Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan. "Kami ungkap dalam dua minggu. Ada sepuluh tersangka," ujarnya.

Saat ini kepolisian masih mendalami situs judi online yang dipromosikan oleh 10 tersangka tersebut. Diduga ada keterlibatan jaringan internasional karena bos situs judi online itu berasal dari negara inisial K.

"Untuk situs kami masih dalami, dan kami ajukan persyaratan untuk diblokir," katanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur itu mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam menjalankan modusnya. Enam tersangka berperan mengiklankan postingan judi online di media sosial Facebook, dua tersangka lain berperan sebagai admin WhatsApp, sedangkan dua lainnya bertugas merekap data calon pemain judi online serta memberi upah ke rekannya.

Advertising
Advertising

"Jadi modusnya mereka memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook," ucapnya.

Setelah itu, calon pemain yang tertarik akan diarahkan ke WhatsApp untuk diajarkan membuat akun sampai melakukan deposit modal awal melalui link.

Para tersangka sudah aktif beroperasi sebagai promotor judi online sejak tiga bulan lalu. Mereka diberikan upah sebesar Rp 30 ribu dari bandar setiap berhasil mendapatkan calon pemain yang mendepositokan modal awal lewat link judi online tersebut.

"Besaran pendapatan variatif. Mereka mengaku dapat 10 sampai 20 juta per bulan," katanya.

Adapun inisial 10 tersangka adalah ALM (24), AH (31), AGS (30), AP (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21). Mereka tinggal bersama di satu bangunan kos di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Selain menangkap 10 tersangka, polisi juga mengamankan 14 komputer, perangkat internet, sejumlah handphone, dan dua kartu ATM. Para tersangka judi online itu dikenakan pasal tentang Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Nicolas.

Pilihan Editor: Almas Maupun Gibran Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo Hari Ini

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

8 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

14 jam lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menghapus Akun Facebook yang Lupa Password

16 jam lalu

Begini Cara Menghapus Akun Facebook yang Lupa Password

Akun Facebook sering kali dilupakan karena pengguna beralih ke media lainnya. Berikut cara menghapus akun Facebook yang lupa password.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

18 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

18 jam lalu

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

21 jam lalu

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

3 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya