3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

Selasa, 20 Februari 2024 20:59 WIB

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin Bandung menyatakan terpidana kasus suap Mardani Maming telah kembali ke lapas dalam keadaan sehat walafiat. Bekas Bupati Tanah Bumbu itu terpantau sempat berada di Banjarmasin karena video dia sedang berjalan di Bandara Internasional Syamsudin Noor viral di media sosial.

Mardani terhitung berada di luar penjara selama 3 hari. Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUPOP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan itu pergi dari Lapas Sukamiskin pada Ahad, 18 Februari dan kembali Selasa dini hari, 20 Februari 2024.

"Setelah selesai mengikuti persidangan di Banjarmasin, yang bersangkutan langsung kembali ke Lapas Sukamiskin, kondisinya sehat," kata Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo kepada wartawan Selasa, 20 Februari 2024.

Wachid mengatakan, selama berada di luar Lapas Sukamiskin, Mardani mendapat pengawalan melekat. "Dalam pelaksanaannya saudara Mardani H. Maming mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari pihak petugas Kepolisian dan petugas Lapas Sukamiskin," kata Wachid.

Setiap gerak-gerik terpidana 12 tahun penjara itu juga tidak luput dari pengawasan dan pandangan para petugas selama berada dalam perjalanan dari Bandung ke Banjarmasin hingga kembali ke Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin membantah perjalanan Mardani ke luar penjara untuk pelesiran seperti yang ditudingkan dalam video viral tersebut. Mardani tampak terlihat berada di bandara mengenakan sweater hitam, bermasker dan mengenakan topi di kepalanya. Dia terpantau berjalan tanpa diborgol.

Advertising
Advertising

Sumber TEMPO di Lapas Sukamiskin yang tak mau dikutip namanya mengatakan kondisi Mardani Maming saat ini sehat dan telah mengikuti kegiatan pembinaan seperti beribadah dan berolahraga.

Dia mengatakan Mardani tampak capek usai pergi ke Banjarmasin. "Ya kelelahan karena perjalanan jauh tak hanya naik pesawat Surabaya-Banjarmasin tapi juga perjalanan darat dari Bandung ke Surabaya. Kondisi saat ini sehat walafiat,"katanya kepada TEMPO.

Selain terbang ke Banjarmasin, Mardani menempuh perjalanan darat dengan pengawalan dari Lapas Sukamiskin ke Surabaya menuju Bandara Juanda. Alasan menempuh perjalanan darat karena tidak ada penerbangan langsung dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung ke Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarmasin.

Selanjutnya kronologi Mardani Maming ke Banjarmasin...

<!--more-->

Kronologi Perjalanan Mardani Maming Rute Bandung Surabaya-Banjarmasin Pergi Pulang

1. Pada Ahad pagi, 18 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Mardani H Maming keluar penjara dengan dikawal 2 petugas Lapas Sukamiskin dan seorang anggota Polri.

2. Dengan pengawalan 2 petugas Lapas Sukamiskin dan anggota Polri, Mardani menempuh perjalanan darat, dari Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.

3. Setelah menempuh perjalanan darat selama lebih kurang 12 jam Mardani pun tiba di Bandara Juanda. Seterusnya dia menempuh perjalanan udara dengan menumpang pesawat menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin.

"Sampai Banjarmasin malam hari dan dititipkan menginap di Lapas Banjarmasin," kata sumber kepada TEMPO.

4.Baru keesokan hari, Senin, 19 Februari 2024 sekitar jam 09.00 WITA, Mardani H Maming mengikuti persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Mardani hadir di PN Banjarmasin atas perintah Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

5. Setelah sidang PK di PN Banjarmasin selesai, Mardani pun terbang kembali ke Bandara Juanda melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin dengan menumpang pesawat A320-214 Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

6.Sesampainya di Bandara Juanda Senin malam, Mardani dengan pengawalan semula kembali ke Bandung dari Surabaya dengan kendaraan roda empat dan sampai di Lapas Sukamiskin pada Selasa dini hari, 20 Februari 2024.

Riwayat Kasus Mardani H. Maming

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.

Ia sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Penolakan kasasi tersebut diketahui dari pengumuman di laman resmi MA, putusan3.mahkamahagung.go.id yang Tempo lihat pada Rabu, 2 Agustus 2023. Kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini tercatat dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023 dan diputuskan pada 1 Agustus tahun 2023.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

7 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

16 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

21 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

21 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

21 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

22 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

1 hari lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 hari lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya