5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

Sabtu, 24 Februari 2024 04:00 WIB

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan inisial EM, usia 30 tahun, mengaku membeli lima bayi dari perempuan yang berbeda. Mereka adalah ibu yang baru melahirkan di rumah sakit dan menjual bayinya kepada EM dengan alasan keterbatasan ekonomi. EM mengaku mengenal ibu korban dari grup adopsi anak.

Transaksi dilakukan setelah ibu bayi melahirkan di rumah sakit. Mereka kemudian membuat surat perjanjian di atas kertas dengan tanda tangan dari ibu kandung serta orang tua angkat di atas meterai.

EM beralibi akan merawat dan membesarkan bayi tersebut. "Jadi memang ketika di temukan oleh penyidik kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat karena baru (ada) beberapa bayi tidak lama baru diambil," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, Februari 2024.

Layaknya sebuah barang, masing-masing bayi dibeli dengan harga yang berbeda. Mulai dari harga Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Namun, lima bayi itu tidak dibeli secara sekaligus atau satu waktu.

Pembelian pertama dilakukan pada tahun 2020, yakni seorang bayi yang berasal dari Surabaya. Lalu, tahun 2023 ia membeli tiga bayi di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu yang berjarak, yakni bayi yang lahir di Semarang, Garut, dan Jakarta. Terakhir, EM membeli satu orang bayi di Karawang tahun 2024.

Advertising
Advertising

Seorang ibu inisial T yang menjual anaknya ke EM justru membuat laporan anak hilang. T mengaku tidak mendapatkan uang dari EM sesuai dengan yang dijanjikan. Dari Rp 4 juta, T hanya menerima Rp 1,5 juta setelah memberikan bayinya kepada EM. Setelah satu minggu, EM tak kunjung membayar sisanya, sehingga T menganggap ia menjadi korban penipuan.

Berdasarkan proses pendalaman dan penyelidikan polisi atas laporan T, T maupun EM ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penjualan orang atau perdagangan orang (TPPO). Syahduddi mengatakan EM tidak memenuhi prosedur adopsi yang jelas. “Ilegal, karena memang pada dasarnya adopsi anak itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” ucapnya.

Saat ini, polisi sedang mengupayakan agar bayi-bayi tersebut kembali pada orang tua mereka masing-masing. Namun, untuk sementara waktu bayi itu sedang dirawat di Panti Sosial Tunas Bangsa di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Pilihan Editor: Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

Berita terkait

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

17 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

20 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

22 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

23 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

4 hari lalu

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

Bayi wajib melakukan imunisasi untuk mencegah bahaya kesehatan, terutama ketika berusia 1-2 bulan. Lantas, apa saja jenis imunisasi yang wajib dilakukan bayi?

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

5 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

6 hari lalu

6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

Paparan parfum pada kulit bayi bisa menyebabkan iritasi bahkan infeksi pernapasan.

Baca Selengkapnya

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

6 hari lalu

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.

Baca Selengkapnya