Kronologi Bullying di Pondok Pesantren Malang, Senior Siksa Adik Kelas Pakai Setrika

Reporter

Teras.id

Sabtu, 24 Februari 2024 09:10 WIB

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Malang menetapkan Ahmad Firdaus, 19 tahun, santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, sebagai tersangka perundungan atau bullying. Pelaku diduga menyiksa adik kelasnya menggunakan setrika uap di bagian dada

”Pelaku kami tetapkan jadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan saksi dan hasil visum yang ada,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Ajun Komisaris Gandha Syah Hidayat, Kamis, 22 Februari 2024 dikutip dari Teras.id.

Kasus ini berawal saat korban ST, 15 tahun, pelajar kelas IX di pondok pesantren itu menanyakan pakaiannya di unit laundry yang dikelola pelaku pada 4 Desember 2023. Merasa tersinggung dengan pertanyaan korban, pelaku—pelajar kelas XII—mengambil setrika dan melakukan perundungan.

Gandha menuturkan tersangka mula-mula mengarahkan setrika uap yang dalam keadaan panas itu ke arah wajah korban. Merasa akan disiksa, korban melawan. Pelaku lalu menempelkan setrika yang ia pegang ke dada kiri korban hingga melepuh.

“Tak terima dengan perbuatan tersebut, ayah korban melaporkan hal ini ke kepolisian,” ujar Gandha. Polisi berusaha melakukan mediasi kedua belah pihak pada 21 Februari 2024, tetapi pelapor berkukuh melanjutkan perkara hingga ke pengadilan.

Advertising
Advertising

Gandha menuturkan berdasarkan informasi yang dihimpun Satreskrim Polres Malang, pelaku diduga kerap me-bully korban baik secara verbal maupun fisik. "Puncaknya pada hari itu, 4 Desember 2023," katanya.

Polisi telah memeriksa enam saksi dan melakukan visum sebelum menetapkan tersangka di kasus bullying ini. Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.

Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

TERAS.ID | ANTARA

Pilihan Editor: Ibu Bunuh Balita Pakai Racun di Tulungagung Berawal dari Niat Bunuh Diri Bersama

Berita terkait

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

14 menit lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Bahaya Tawon Vespa yang Telah Melukai 6 Santri di Tasikmalaya, Hewan Apa Itu?

1 hari lalu

Bahaya Tawon Vespa yang Telah Melukai 6 Santri di Tasikmalaya, Hewan Apa Itu?

Tawon vespa atau Vespa affinis, jenis serangga berbahaya yang bisa menyerang manusia dan hewan. Seberapa berbahaya sengatannya?

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

10 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

14 hari lalu

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

14 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

20 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

20 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

35 hari lalu

Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Agensi memastikan kasus bullying yang dituduhkan kepada Jeon Jong Seo tidak benar dan mereka akan menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

35 hari lalu

Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

Pemeran utama Wedding Impossible, Jeon Jong Seo dituduh melakukan bullying di sekolah sebelum dia dan keluarganya pindah ke Kanada.

Baca Selengkapnya