TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK. Menurut Albertina, pelaporan itu ada indikasinya dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron dalam penyalahgunaan wewenang.
Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023. Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ghufron ditengarai pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Kementan dipindah dari Jakarta ke Malang pada 2022.
Diduga, peristiwa ini terjadi saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo, dan Muhammad Hatta. "Betul, saya pikir iya (sangkut-paut dengan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron di Kasus kementan),” kata Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Menurut Albertina Ho, jika pelaporan Nurul Ghufron terhadapnya itu karena koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal permintaan informasi dalam pengumpulan bukti dugaan penerima suap atau gratifikasi Jaksa TI yang sempat diproses di Dewas, maka ia menganggap sudah sesuai aturan yang berlaku. "(Sesuai) SE Kemenpan RB No 1 tahun 2012,” ujar Albertina.
Albertina Ho mengatakan dalam menangani laporan Jaksa TI, dia mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. “Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas itu kolektif kolegial,” katanya.
Sementara hingga berita ini ditulis, Nurul Ghufron tak kunjung merespons pertanyaan dari Tempo melalui pesan singkat WhatsApp.
Pilihan Editor: Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI