Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Sabtu, 24 Februari 2024 18:42 WIB

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing

TEMPO.CO, Solo - Tim Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka buka suara menganggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengabulkan eksepsi atas gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu, Gibran selaku tergugat 2.

Selain Gibran, ada Almas Tsaqibbirru yang menjadi tergugat 1 dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan, menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan.

"Kami sepenuhnya menghormati putusan tersebut, saya yakin majelis hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," ujar Faiz melalui pers rilis yang dikirimkan kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 24 Februari 2024.

Faiz menyampaikan bahwa putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online. Namun, dia mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihaknya karena belum menerima salinan putusan itu.

"Dalam putusannya majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Alasannya apa kami belum bisa menjelaskan karena kami belum menerima salinan keputusan tersebut.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan eksepsi yang diajukan kepada Majelis Hakim di Exceptie Van Onbeveogheid/Eksepsi Kompetensi Absolut bahwa PN Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurut Pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi.

"Jelas dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain," ungkap dia.

Faiz menjelaskan penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya. Jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu, kata dia, haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu). "Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Solo pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu telah melakukan putusan terhadap gugatan yang diajukan Ariyono Lestari dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023?PN SKt. dalam gugatannya Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II dan KPU sebagai turut tergugat.

Ada tiga poin putusan tersebut. Pertama, mengabulkan eksepsi tergugat 2 dan turut tergugat; kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt; dan ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu.

Pilihan Editor: Rektor Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Jawaban Universitas Pancasila

Berita terkait

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

37 menit lalu

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

5 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

18 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

20 jam lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

20 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

22 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

22 jam lalu

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu

Baca Selengkapnya