TEMPO.CO, DEPOK - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh bawahannya RZ, 42 tahun. Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu. Saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.
Saat itu pelapor tidak curiga dan datang ke ruangan terlapor. Namun, pada saat mendengarkan arahan dari terlapor, tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor, sehingga pelapor kaget dan terdiam.
Saat itu juga terlapor meminta diteteskan obat mata, dalam keadaan berhadapan. Terlapor kemudian meremas-remas payudara pelapor. Saat itu juga pelapor ke luar ruangan dan melaporkan ke atasan. Namun, pada 20 Februari 2023 pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan tidak ada permintaan maaf, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Merespons hal tersebut, Kepala Biro Humas Universitas Pancasila Maharani Ardi Putri mengaku sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut.
"Kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media. Namun demikian, karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," tutur Putri saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024.
Ia menegaskan Universitas Pancasila juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang. Selain itu pihaknya juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor.
"Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan. Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," ucap Putri.
Pilihan Editor: KPK Minta Dadan Tri Yudianto Lapor ke Dewas soal Permintaan US$ 6 Juta, Novel Baswedan: Miris dan Memalukan