Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Selasa, 27 Februari 2024 21:45 WIB

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Almas Tsaqibbirru mengajukan banding atas gugatan perdata Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Sebagai tergugat I, Almas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo pada Kamis, 22 Februari 2024. Meski hakim menolak gugatan terhadap Almas, Gibran Rakabuming Raka dan KPU itu, Almas justru kecewa hingga memutuskan untuk banding.

Pengajuan banding oleh Almas atas perkara tersebut diinformasikan kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, kepada Tempo, Selasa, 27 Februari 2024. Dia menjelaskan akta permohonan banding elektronik diajukan dengan nomor 12/Pdt.Bd/2024/PN.Skt. Jo. No. 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

"Kami resmi mengajukan banding secara e-court ke Pengadilan Tinggi Semarang, melalui Pengadilan Negeri Solo," ujar Arif melalui sambungan telepon.

Alasan pengajuan banding atas perkara itu, Arif mengatakan pihak Almas ingin agar gugatan itu dapat dibuktikan sampai tuntas. Meski di satu sisi, pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebelumnya.

"Seperti yang sudah kami sampaikan bahwa gugatan ini merupakan sarana pembelajaran dalam praktik hukum. Lha kalau ternyata tidak jadi pembuktian dan hanya putusan sela kan tidak bisa belajar ketika hukum acara pembuktiannya bagaimana, kesimpulannya bagaimana," ujarnya.

Advertising
Advertising

Alasan kedua, Arif mengatakan kliennya merasa penasaran ingin mengetahui bukti apa yang dimiliki penggugat yang menjadi dasar menyatakan kliennya bersalah. "Apa yang bisa jadi dasar untuk menyalahkan dia. Kok bisa gugatan diperhitungkan sampai Rp 204 triliun? Itu dari mana?" ucapnya.

Dengan pengajuan banding ini, Arif berharap agar hakim Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan itu dan memerintahkan PN Solo untuk menyidangkan kembali perkara tersebut sampai pada putusan akhir.

Soal Almas yang dalam perkara itu sebagai pihak tergugat justru mengajukan banding, Arif mengatakan itu tidak masalah dan boleh-boleh saja. "Tidak masalah itu, biasa aja," jawabnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, kepada Almas Tsaqibbirru selaku tergugat 1, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat 2, dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu.

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Sebut Penyitaan Gawai dan Akun oleh Penyidik Sah

Berita terkait

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

5 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

7 jam lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

8 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

13 jam lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

13 jam lalu

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

14 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

14 jam lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

14 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya