Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Rabu, 28 Februari 2024 23:13 WIB

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha menilai keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan bertentangan dengan UU KPK.

Kemarin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan soal tidak sahnya penetapan tersangka eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Tersangka kasus suap itu mengajukan praperadilan setelah hakim mengabulkan praperadilan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej yang menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam perkara dugaan suap. Kasus suap itu berhubungan dengan sengketa kepengurusan administrasi hukum umum (AHU) PT Citra Lampia Mandiri.

"KPK dengan segala keistimewaannya mendorong kehati-hatian penyelidik dan penyidik dalam memproses seseorang menjadi tersangka dengan memberikan beban bukti permulaan yang cukup," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo pada Rabu, 28 Februari 2024.

Ia mengatakan, pertimbangan putusan hakim yang menyebut pengumpulan bukti permulaan seharusnya pada tahap penyelidikan justru menjadi persoalan. Sebab, dalam Pasal 44 UU KPK dijelaskan bahwa bukti permulaan untuk menetapkan tersangka dikumpulkan saat tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Menurut Praswad, apabila hakim menyimpulkan pengumpulan bukti permulaan harus pada tahap penyidikan, maka tidak akan pernah ada jalan bagi lembaga antirasuah itu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Bagaimana mungkin KPK mengumpulkan bukti permulaan pada tahap penyidikan, sedangkan standar KPK penetapan tersangka itu sudah harus menyebut namanya pada saat naik penyidikan," ucapnya.

Advertising
Advertising

Praswad mengungkapkan, perlu adanya upaya mendalam untuk memeriksa proses praperadilan ini. Pemeriksaan itu, katanya, untuk mengetahui lebih jelas pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan kasus dugaan suap Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.

Ia juga berpendapat, semestinya Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mendalami lebih jauh perihal di balik pertimbangan dan putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan ini. "Karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU KPK dengan segala kekhususannya," ujar Ketua IM57+ Institute itu.

Sebelumnya, dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah saat menetapkan keduanya sebagai tersangka. Prosedur penetapan tersangka oleh KPK pun dinilai hakim belum memenuhi peraturan yang tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Putusan praperadilan Eddy Hiariej soal tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK dikabulkan oleh Hakim tunggal Estiono pada 30 Januari 2024. Sementara pengabulan gugatan praperadilan soal tidak sahnya penetapan tersangka Helmut Hermawan disampaikan oleh Hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada 27 Februari 2024.

Pilihan Editor: Lihat Rekonstruksi Penenggelaman Dante, Angger Dimas Sebut Tersangka Kejam

Berita terkait

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

8 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 jam lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

10 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

11 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

14 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

1 hari lalu

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya