Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Reporter

TEMPO

Jumat, 1 Maret 2024 18:15 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Foto: TEMPO/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak polisi menahan tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri. Desakan itu disampaikan dalam surat himbauan kepada Kapolri yang diantar langsung oleh anggota koalisi, Jumat, 1 Maret 2024 di Mabes Polri.

Mereka yang mengantar surat, antara lain mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, eks komisioner KPK Saut Situmorang dan Mohammad Jasin, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dan Ketua PBHI Julius Ibrani.

"Kasus ini sudah cukup lama, sudah100 hari pascapenetapan tersangka. Kita lihat kasusnya berjalan di tempat karena sampai hari ini, tidak ada progres yang signifikan, misalnya dilakukan penahanan," ujar Abraham Samad.

Padahal, kata dia, kejahatan Firli termasuk katagori kejahatan yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, walaupun ada alasan subjektif yang bisa dilakukan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan atau tidak.

Jika berkaca dari asas hukum Equality Before The Law yang mengandung makna semua orang sama dan setara di hadapan hukum, Samad meyebut Firli harusnya ditahan supaya masyarakat melihat asas hukum ini benar-benar diterapkan.

Advertising
Advertising

"Kalau Firli tidak ditahan, masyarakat akan melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian, cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli, mantan Ketua KPK, itu diberi keistimewaan," jelasnya.

Apalagi menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Firli sangat berbahaya, karena pasal pemerasan dalam Undang-Undang KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya.

"Oleh karena itu, hari ini, kami bersama teman-teman semua mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat yang ada di tangan saya ini. Surat ini berisi himbauan, permintaan dan permohonan kepada Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dan menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Dia mengakui, di dalam KUHP disebutkan bahwa penahanan itu menjadi salah satu syarat subjektif penyidik. Akan tetapi di dalam KUHP juga, dijelaskan di salah satu pasal bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, harus dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

Senada, eks komisioner KPK Muhammad Jasin menyebut tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun perlu segera ditahan.

"Pemerasan itu maksimal hukumannya hanya 5 tahun, tapi kan digandengkan dengan pasal 12 b besar yakni gratifikasi, itu hukumannya bisa 20 tahun," ujar Jasin yang ikut diperiksa bersama Saut Situmorang sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

Saut Situmorang menambahkan, tersangka Firli sejak bekerja di KPK, dari awal sampai akhir selalu bermasalah. " Dari Deputi sampai terakhir banyak masalah. Lantas tadi kamu tanya kenapa tidak ditahan, saya tanya, adil gak itu," ujarnya.

Karena itu, Saut menegaskan kedatangan mereka ke sini untuk mendapatkan kepastian hukum, kebermanafaatan hukum dan keadilan hukum.

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sampai saat ini masih jalan di tempat. Padahal Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023.

ABDULLAH LEURIMA

Pilihan Editor: Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

5 menit lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

4 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

5 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

9 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

17 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

19 jam lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

22 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

23 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

23 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

23 jam lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya