TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu sudah lebih dari tiga bulan. Pendaftaran gugatan praperadilan itu telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari senin depan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan.
Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam pokok permohonannya, Boyamin menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri.
“Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” kata Boyamin.
Selain itu, MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kors ini disebut akan di bawah komando Listyo Sigit.
“Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin.
Boyamin menilai kendala Kapolri menangani perkara ini karena Polda Metro Jaya belum melakukan supervisi secara memadai karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu alias Brigradir Jenderal. Dia menyebut lembaga seperti itu harus dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua alias Inspektur Jenderal.
“Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan di bawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan kedua Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Firli akan diperiksa tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia sudah diberi surat dua kali oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli tak hadir memenuhi panggilan. “Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin siang, 26 Februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.
Pilihan Editor: Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan