Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

Minggu, 3 Maret 2024 09:40 WIB

Mak Gadi .(Dok Polres Inhu)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu), Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun, pada Rabu, 28 Februari 2024. Adapun Mak Gadi pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2020 lalu. Namun, pada 2021, pengadilan memvonis bebas Ratu Narkoba asal Rengat tersebut.

Siapakah sosok Mak Gadi yang dikenal sebagai bandar narkoba licin ini?

Sebelumnya, penangkapan kembali Mak Gadi oleh Polres Inhu bermula ketika polisi membekuk seorang pengedar narkoba berinisial MG alias Ega, 33 tahun. Ega ditangkap pada Rabu petang pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat ditangkap, wanita tersebut tengah santai menunggu pembeli sabu. Paket tersebut sempat dibuang ke parit saat hendak ditangkap.

“Saat itu MG alias Ega ini sedang duduk di atas motor menunggu pembeli. Bahkan, ia sempat melempar paket ke parit saat kita tangkap,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, Jumat, 1 Maret 2024.

Benda tersebut ternyata dompet kecil berisi 4 paket sabu siap edar dengan berat 0,78 gram. Ega tak bisa mengelak dan mengaku barang haram itu miliknya yang didapat dari Mak Gadi untuk dijual ke orang lain. Tim kemudian bergegas ke rumah Mak Gadi di Desa Kuantan Babu, Inhu. Setelah digeledah, petugas menemukan 4 bungkus besar dan 93 paket berbagi ukuran dengan berat 368,27 gram.

Advertising
Advertising

“Selain sabu diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti puluhan pak plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran, 5 unit timbangan digital, 3 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, kartu ATM dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 19 juta lebih,” kata Dody.

Menurut Dody, pada 2020 lalu Satresnarkoba Polres Inhu pernah menangkap Mak Gadi dan anak-anaknya. Kala itu, saat penggerebekan, tim mengamankan lima tersangka terdiri dari Mak Gadi, anak dan menantu, serta kurir. Namun saat persidangan, mereka dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat. Tak mau terulang, Dody menegaskan kepolisian akan serius menangani kasus ini.

“Berkaca hal itu, Polres Inhu tidak mau lagi kejadian serupa terulang. Kali ini kita tidak main-main,” tegas Kapolres.

Kasus Mak Gadi pada 2020

Dinukil dari Antara, pada awal semester kedua 2020, Polres Inhu berhasil membongkar sindikat bisnis haram narkoba keluarga Mak Gadi. Kapolres Inhu saat itu, AKBP Efrizal dalam keterangannya diterima Antara di Pekanbaru, Selasa, 21 Juli 2020, mengatakan total tujuh tersangka yang dibekuk dari satu keluarga tersebut.

“Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp12,6 juta. Kemudian kami juga menyita tembakau gorila seberat 40,95 gram,” kata Efrizal, dikutip Antara.

Dia mengatakan bahwa pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Inhu menangkap seorang pemakai narkoba berinisial THR (37) pada akhir pekan sebelumnya. Dari penangkapan ini, polisi terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya mengarah ke sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga tersebut.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan kediaman “pengusaha” narkoba tersebut yang beralamat di Desa Kuantan Babu, Inhu. Proses penangkapan itu terbilang tak mudah. Sebab rumah mewah bandar narkoba tersebut telah dilengkapi kamera pengintai. Saat penggerebekan berlangsung, polisi sempat kesulitan masuk karena dipantau dari dalam rumah.

“Selain itu, para pelaku juga membuang barang bukti. Ada yang dibuang ke kloset, kamar mandi dan disembunyikan,” katanya.

Namun polisi tak putus asa dan terus melakukan penangkapan pelaku dan pencarian hingga ditemukan barang bukti. Para pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NR alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

Singkat cerita, setelah menggelar berbagai sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Inhu kemudian memvonis bebas kepada Mak Gadi pada Kamis, 25 Februari 2021. Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulihkan nama baik bandar narkotika asal Rengat itu sebagai hak terdakwa karena tidak terbukti bersalah dalam persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Rengat Adityas Nugraha mengatakan, dalam amar putusan tersebut berbunyi bahwa terdakwa Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi binti (alm) H. Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Padahal, Mak Gadi yang sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan bisa merasa lega sejenak atas putusan itu. JPU Kejari Rengat, saat dikonfirmasi Antara pada Sabtu, 27 Februari 2021, memilih upaya hukum lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas ketidakpuasan hasil vonis hakim tersebut. Namun hasilnya nihil.

“Kami akan melakukan upaya hukum lebih tinggi,” kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Inhu Furgon Syah Lubis.

Sosok Mak Gadi

Menurut Efrizal, Mak Gedi sudah menggeluti bisnis narkoba sejak 1990 sehingga diduga banyak aset yang diperolehnya. Setelah 30 tahun lebih berbisnis barang haram, Mak Gadi memiliki rumah mewah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Di belakang rumahnya ada sejumlah rumah untuk anak dan menantu yang juga ikut menjadi bandar serta pengedar narkoba.

“Ada empat rumah di situ, sekelilingnya ada CCTV,” kata Efrizal.

Bisnis tersebut telah dirintis Mak Gedi ketika suaminya masih hidup. Setelah suaminya meninggal dunia, dia melanjutkan bisnis bersama anak beserta menantu. Informasi diperoleh, narkoba jenis sabu masuk ke rumah Mak Gedi dalam jumlah kiloan. Barang haram itu langsung dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke pengedar lain, termasuk keluarganya.

Meski berjualan, Mak Gadi tidak selalu mengonsumsi narkoba. Hal ini berbeda dengan anak dan menantunya karena hasil tes urine mereka positif narkoba. “Mak Gadi ini urinenya negatif, dari mana narkoba yang dijualnya dia masih tutup mulut,” ujar Efrizal.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANTARA

Pilihan Editor: Polres jakarta Barat Tangkat 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

11 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya