TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan internasional. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi menyebut narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi itu dipasok dari Malaysia melalui pelabuhan di Riau.
"Pengungkapan periode Januari ini berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya, LH dkk," kata Syahduddi di kantornya, Jakarta Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Sebelumnya LH dan dua tersangka lainnya telah ditangkap pada akhir Desember 2023.
Syahduddi mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan informasi adanya transaksi pengedaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi menangkap tujuh tersangka itu di empat tempat yang berbeda. Satres Narkoba Polres Jakarta Barat juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 27,5 kilogram sabu, 26,7 kilogram ganja, dan 18 ribu butir pil ekstasi.
"Di satu unit rumah di Ciampea, Bogor, Jawa Barat kami amankan satu tersangka inisial JF, 39 tahun, dengan barang bukti sabu seberat 9 kilogram," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap dua tersangka lainnya, DR, 42 tahun; dan MR, 27 tahun, di rumah kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Polisi juga menangkap tiga tersangka lain di wilayah Palembang yang hendak melakukan transaksi. Syahduddi mengatakan, sebanyak 14,5 kilogram sabu dan 18 ribu pil ekstasi berhasil diamankan jajarannya di salah satu hotel di Palembang, Sumatera Selatan.
"Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut adalah pesanan yang nantinya akan dikirimkan ke Jakarta," ujar dia.
Ia menyebut telah berhasil menangkap satu tersangka berinisial AR, 28 tahun, di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram turut disita sebelum diedarkan di wilayah Jakarta. "Motif tujuh tersangka karena ekonomi. Tiga di antaranya diberi upah Rp 100 juta," ujarnya.
Syahduddi tidak menyebut waktu tepatnya penangkapan tujuh tersangka tersebut. Ia hanya mengatakan jaringan internasional ini berkaitan dengan pengungkapan tersangka pada periode Desember 2023.
"Rata-rata penyelundupan di pelabuhan liar, terutama di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau," katanya.
Akibat perbuatannya itu, ketujuh tersangka dijerat pasal kumulatif, yaitu Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni mengedarkan narkotika golongan satu.
Tersangka terancam dipidana mati atau penjara seumur hidup. "Atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar," ujar Syahduddi.
Tersangka juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya berupa hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau dipenjara maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta.
Pilihan Editor: LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM