Petani Sebut Putusan PN Mukomuko tentang Konflik Lahan Sawit Tidak Ada Perintah Pengosongan

Kamis, 7 Maret 2024 21:37 WIB

Shutterstock.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tiga petani Tanjung Sakti, Ridhotul Hairi, mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko tidak dapat dieksekusi. Alasannya, dalam putusan itu tidak menyatakan adanya kerugian penggugat serta tidak adanya ganti rugi terhadap kerugian itu.

"Karena harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan terhadap wajibnya untuk ganti kerugian," kata Ridhotul dalam keterangan tertulis pada Rabu malam, 6 Maret 2024.

Kasus ini bermula saat PT Daria Dharma Pratama mengajukan gugatan kepada tiga petani Tanjung Sakti, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yakni Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin. Ketiganya digugat sebesar Rp 7,2 miliar dengan pendudukan lahan hingga pencurian sawit.

Dalam putusan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PN MKM yang dikeluarkan pada 5 Maret 2024, disebutkan bahwa mengabulkan gugatan para penggugat sebagian. Namun dalam pokok perkara putusan tersebut disebutkan bahwa tiga petani telah melakukan perbuatan melawan kepada perusahaan.

Pertama, tiga petani disebutkan menghalang-halangi proses panen buah sawit milik perusahaan diatas lahan hak guna usaha atau HGU Nomor 125 milik perusahaan. Kedua, para petani itu mengambil hasil panen sawit perusahaan di lahan HGU 125 tersebut.

Advertising
Advertising

Ketiga, dua di antara petani disebutkan menghalang-halangi kegiatan usaha di atas lahan perusahaan dengan menggunakan nama kelompok tani lain. Mereka Dihukum dengan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.363.000. "Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya," ujar dia.

Salah satu petani, Harapandi, mengatakan selama bersidang, pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan peta HGU 125. Juga dalam sidang lapangan, titik lokasi yang diambil oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, bukanlah lokasi tiga petani tersebut. "Kami bingung dengan putusan majelis hakim," ujar dia.

Harapandi mengatakan, PT Daria Dharma Pratama mengakui bahwa lahan devisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi obyek konflik antara petani dengan pihak perusahaan belum mempunyai HGU. Hal ini disebutkan oleh pihak PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022. "Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU 125, yg alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru," ujarnya.

Petani itu menilai, hasil putusan pengadilan sangat membingungkan petani. Harpandi menyatakan semakin yakin bahwa selama ini tanah yang diperjuangkan petani adalah perjuangan yang benar. "Kami akan tetap bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan," ujar dia.

Ridhotul mengatakan, dalam putusan tersebut tidak tertulis pernyataan yang menyatakan bahwa para petani sebagai tergugat mengosongkan atau merobohkan bangunan atau pondok yang berada dilahan HGU 125. Sehingga dia meminta kepada para advokat supaya terus mendukung perjuangan para petani tersebut.

"Tetap mengawal konflik yang ada. Para petani Tanjung Sakti tetap berjuang dan semangat dalam mencari keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Ridhotul.

Pilihan Editor: Ibu 26 Tahun di Bekasi Membunuh Anaknya yang Berusia 5 Tahun Atas Dasar Bisikan Gaib

Berita terkait

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

5 hari lalu

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

5 hari lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

6 hari lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

7 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

8 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

8 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

9 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

13 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

17 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Diserang Buaya Saat Mencari Lokan

22 hari lalu

Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Diserang Buaya Saat Mencari Lokan

Warga Kabupaten Mukomuko dilaporkan tewas diserang buaya saat mencari lokan di Sungai Selagan. Kasus kedua dalam dua tahun ini.

Baca Selengkapnya