Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

Sabtu, 9 Maret 2024 08:07 WIB

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana atau napi kasus narkoba menjadi yang terbanyak diganjar vonis hukuman mati di Indonesia. Terbaru adalah Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Vonis mati diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung karena ia terlibat peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024.

Lantas mengapa narapidana kasus narkoba dijatuhi hukuman mati?

Sebagai Kasat Narkoba, yang seharusnya memberantas peredaran narkoba, Andri Gustami justru terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. Disebut sebagai kurir narkoba istimewa, ia berperan dalam melancarkan pengiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Alasan narapidana kasus narkoba dijatuhi hukuman mati

Advertising
Advertising

Penggunaan hukuman mati masih menjadi perdebatan di internasional lantaran berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM), yakni hak untuk hidup. ICCPR pun telah merekomendasikan penghapusan hukuman mati. Kendati demikian, Indonesia menjadi salah satu dari beberapa negara yang masih memberlakukan vonis pidana bunuh. Aturannya dituangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pidana yang bisa dikenai hukuman mati berdasarkan KUHP tersebut antara lain:

1. Makar dengan maksud membunuh Presiden dan wakil Presiden (Pasal 104 KUHP).

2. Melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (Pasal 111 ayat (2) KUHP).

3. Pengkhianatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang (Pasal 124 ayat (3) KUHP).

4. Menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124 bis KUHP).

5. Pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat (3) KUHP).

6. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

7. Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (Pasal 365 ayat (4) KUHP)

8. Pembajakan di laut yang menyebabkan kematian (Pasal 444 KUHP).

9. Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2) KUHP).

Dilansir dari Antara, hukuman mati juga diatur di luar KUHP, salah satunya terkait narkotika yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana bunuh untuk terpidana kasus narkoba dalam beleid ini dijelaskan bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan menimbulkan efek jera pelaku lainnya.

UU Narkotika sendiri pernah digugat. Penggugat ingin hukuman mati dalam aturan tersebut dihapus. Namun, Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi tersebut. Pengadilan Konstitusi menyatakan hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin UUD 1945.

“Lantaran hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak ada yang bersifat mutlak termasuk hak asasi yang diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945,” bunyi salah satu alasan MK.

Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi mesti dipakai dengan menghargai dan menghormati hak asasi orang lain. Hal ini demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, HAM harus dibatasi dengan instrumen undang-undang, yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.

Alasan lain pertimbangan putusan MK salah satunya karena Indonesia telah terikat dengan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 1. The General Assembly Of The United Nations, By Its Resolution 3 dan telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam UU Narkotika.

Sehingga, menurut putusan MK, Indonesia justru berkewajiban menjaga dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, di antaranya dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal. Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime).

“Sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus itu, antara lain dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati,” bunyi penjelasan MK.

Penerapan hukuman berat pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, MK berpendapat, Indonesia tak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk ICCPR yang menganjurkan penghapusan hukuman mati. Bahkan MK menegaskan, Pasal 6 ayat 2 ICCPR memperbolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, terkhusus kejahatan yang paling serius.

Terkait UU HAM, MK memandang bahwa undang-undang tersebut juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum. Dalam hal ini, MK menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama hak-hak korban. Ibarat, membunuh pembunuh untuk mencegah pembunuhan berikutnya.

Pilihan Editor: Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

Berita terkait

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

5 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

7 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

8 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

8 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

12 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

13 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

23 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya