Ketahuan Chat Oke Cayang, Hasbi Hasan Diduga Belikan Tas Hermes hingga Rumah untuk Windy Idol

Minggu, 10 Maret 2024 11:45 WIB

Riris Riska Diana (kiri), Windi Yunita Bastari atau Windi Idol dan Rinaldo, memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk dua terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus yang sama, KPK juga mengubah status Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol, dari saksi menjadi tersangka.

Hasbi Hasan mengaku mengenal Windy Idol sejak lama. “Sudah lama dari 2016. Saya kenal sama banyak orang. Ya, konsultasi terkait banyak hal, termasuk kuliah,” kata Hasbi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Bahkan tangkapan layar percakapan mesra di antara keduanya melalui aplikasi perpesanan singkat WhatsApp pun ditunjukkan di sidang. “Ini Pak Reza (yang chat): ‘Oke Cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok’,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan pesan Hasbi. Selain terungkap chat mesra, Windy diduga juga menerima sejumlah pemberian hadiah dari Hasbi. Apa saja?

Tas Hermes dan Dior

Sebelumnya, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membantah keterangan terkait pemberian tas untuk Hasbi Hasan. Dia mengatakan, pemberian tiga tas mewah yang tertuang di surat dakwaan Hasbin Hasan pada 24 November 2023, tertulis bahwa Dadan memberikan tas Hermes tipe lindy ukuran sedang berwarna biru dan merah, serta tas Dior berwarna merah muda ukuran sedang.

Total ketiga tas mewah tersebut senilai Rp 250 juta merupakan hadiah kepada terdakwa Heryanto Tanaka untuk memperlancar pengurusan perkara yang ditangani Hasbi Hasan. Namun, pada sidang yang digelar PN Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024, Dadan membantahnya. Dia mengklaim ketiga tas itu diberikan kepada teman perempuannya, untuk oleh-oleh, pada saat Dadan dan istrinya, Riris Riska Diana berlibur ke Singapura pada Juni 2022 lalu.

Advertising
Advertising

“Buat alasan aja ke istri saya tas itu dikasih ke Pak Hasbi, padahal untuk teman perempuan saya,” ujar Dadan saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor PN Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Kepemilikan tas Hermes dan Dior itu sempat dipertanyakan Jaksa kepada Windy Idol dalam sidang yang digelar pada Selasa, 19 Desember 2023 lalu. Pasalnya, Windy diduga mengunggah foto menggunakan tas Hermes biru di akun Instagram.

Selain itu, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 19 Desember 2023, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. “Pernah. Saya lupa, Pak (waktunya). Sekitar setahun atau dua tahun lalu,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Windy menuturkan tur naik helikopter itu dilakukan tanpa rencana lantaran dia dan kakaknya, Rinaldo Septariando sedang berlibur di Bali. Kemudian, Hasbi mengajak Windy untuk menumpang helikopter setelah melihat unggahan media sosial yang bersangkutan.

“Enggak (ada rencana) karena waktu itu kan posting. Saya lupa abang saya atau saya yang posting, terus dijawab (dikomentari Hasbi). ‘Wah lagi di Bali juga, ya?’ Terus, ‘Iya, Kanda, lagi di Bali’,” ucapnya.

Tak hanya itu, Hasbi Hasan diduga juga memberikan rumah kepada Windy Idol. Namun, Hasbi menyangkalnya. “Ya, kan saya kenal banyak orang. Waduh, enggak mungkin (beri rumah), rumah saya lebih jelek dari dia,” ujarnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2024.

Hasbi mengklaim rumah yang dimiliki Windy Idol lebih bagus dibanding rumah pribadinya, sehingga tidak mungkin baginya untuk memberikan rumah yang disebut-sebut berada di kawasan Jakarta Selatan itu.

“Rumah saya lebih jelek, saya bertahun-tahun punya rumah segitu, masak saya mau kasih rumah ke orang (yang punya rumah) sebagus itu. Kan saya zalim, anak saya saja belum saya kasih rumah sebagus dia,” kata Hasbi Hasan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Operasi Meringankan Hukuman Hasbi Hasan Melalui Petinggi KPK, Ini Cerita Linda Susanti

Berita terkait

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

4 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

10 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

20 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

1 hari lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya