Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Selasa, 12 Maret 2024 14:40 WIB

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 19 November 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi yang dimiliki oleh Keluarga Cendana, identik dengan keluarga Presiden Soeharto, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan dari Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar yang juga dimiliki oleh Keluarga Cendana.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat itu menjelaskan bahwa gugatan terhadap Yayasan Supersemar oleh Kejaksaan Agung secara perdata dilakukan pada tahun 2007 terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Menurutnya, dana beasiswa dari berbagai tingkat sekolah diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi telah disita secara resmi oleh eksekutor," katanya pada Senin, 19 November 2018.

Berikut adalah rangkaian peristiwa terkait kasus tersebut sejak pendirian Yayasan Supersemar hingga putusan pengadilan:

16 Mei 1974

Advertising
Advertising

Yayasan Supersemar didirikan dengan modal awal sebesar Rp 10 juta dari Presiden Soeharto. Yayasan ini bertujuan untuk membantu siswa berbakat yang tidak mampu membiayai pendidikannya.

1998

Setelah Soeharto lengser, Kejaksaan Agung menemukan penyimpangan dana dari tujuh yayasan yang didirikan oleh Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar. Jumlah dana yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp 1,4 triliun dan US$ 420 juta.

11 Oktober 1999

Jaksa Agung Andi M. Ghalib mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan karena tuduhan penyalahgunaan dana negara oleh Soeharto melalui ketujuh yayasan tidak terbukti.

Desember 1999

Presiden Abdurrahman Wahid memerintahkan pengusutan kembali terkait dana Yayasan Supersemar dan kekayaan lainnya yang dimiliki oleh Soeharto.

2000

Kejaksaan Agung menetapkan Soeharto sebagai tersangka dan memasuki tahap penuntutan. Namun, persidangan dihentikan karena Soeharto dinyatakan mengalami sakit otak permanen.

2007

Setelah mentok di jalur pidana, Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi sejumlah US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar.

2010

Putusan tersebut diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, terdapat kesalahan pengetikan dalam putusan tersebut yang mengakibatkan penundaan eksekusi.

2015

Setelah lima tahun berlalu, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali. Majelis hakim memperbaiki kesalahan pengetikan dalam putusan kasasi 2010. Ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar ditetapkan sebesar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar.

2018

Kejaksaan Agung menyatakan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Penyitaan tersebut termasuk penyitaan Gedung Granadi yang dimiliki oleh Keluarga Cendana. Aset Yayasan Supersemar yang telah disita baru mencapai sekitar Rp 243 miliar dari total yang harus disita sebesar Rp 4,4 triliun.

Menurut informasi yang dilaporkan oleh majalah Tempo, Yayasan Supersemar tidaklah satu-satunya lembaga dana yang dimiliki dan dikelola oleh keluarga Suharto. Ada lima yayasan lain yang juga diduga melakukan penyelewengan dana.

Yayasan-yayasan tersebut antara lain: Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Dharmais, Yayasan Amalbhakti Muslim Pancasila, Yayasan Damandiri, dan Yayasan Trikora.

Yayasan Dakab awalnya didirikan untuk membantu keluarga besar Golkar, namun sejak tahun 1998 tujuan yayasan tersebut diubah untuk membantu pengentasan kemiskinan. Namun, dana yang terkumpul oleh yayasan tersebut diduga dialirkan kepada perusahaan-perusahaan swasta, termasuk PT Sempati Nusantara Airlines yang dimiliki oleh Tommy Soeharto.

Dugaan penyelewengan dana serupa juga terdapat pada yayasan-yayasan lain yang dimiliki oleh keluarga Soeharto.

MICHELLE GABRIELA | CAESAR AKBAR I MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Titiek: 70 Persen Rektor Pernah Dapat Beasiswa Yayasan Supersemar

Berita terkait

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

2 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

3 jam lalu

Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

Puncak aksi mahasiswa di Gejayan terjadi pada 8 Mei 1998 setelah salat Jumat. Moses Gatutkaca menjadi korban dengan luka parah. Siapa tanggung jawab?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

4 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

6 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya