Warga Digusur untuk Bangun IKN, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Teringat Rezim Orde Baru dan Penjajahan Belanda

Rabu, 13 Maret 2024 13:52 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menolak perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga demi obsesi Ibu Kota Negara atau IKN. Penolakan ini mereka jabarkan melalui lima tuntutan yang ditujukan untuk pemerintah.

Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Mareta Sari menyatakan lima tuntutan itu yakni menolak upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan adat dari tanahnya, apapun bentuk dalih atau alasannya. Kedua, masyarakat adat dan lokal merupakan bagian dari kelompok rentan yang seharusnya dilindungi negara. "Bukan harus mengalami pembongkaran paksa dan penggusuran atas nama IKN," ujar Mareta dalam rilisnya, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia mengatakan dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat lokal dan adat sehingga dinilai murni cacat hukum. "Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan adat," ujarnya. Kelima, koalisi mengimbau kepada seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama, agar keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat bisa dilawan. Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur terdiri atas Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, Pokja 30, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan, dan warga terdampak.

Ancaman penggusuran ini mulai terjadi pada Senin, 4 Maret 2024, karena ada surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN atau OIKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, mengenai undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN. Selain surat undangan arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin serta tak sesuai tata ruang IKN, Deputi OIKN juga mengeluarkan surat teguran pertama dengan nomor surat 019/ST I-Trantib- DPP/OIKN/III/2024. Surat itu berisi pembongkaran bangunan warga karena tidak sesuai ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Warga hanya diberi waktu selama 7 hari. “Ancaman OIKN secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah,” ujar Mareta.

Menurut mereka, tindakan penggusuran ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama bangunan. “Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara,” jelasnya.

Advertising
Advertising

Mengenai warga Pemaluan diberi batas waktu selama 7 hari untuk segera meninggalkan rumah mereka yang sudah dihuni selama puluhan tahun, Koalisi menilai ini merupakan bentuk intimidasi menyebar teror, ketakutan kepada warga, dan masyarakat lokal terpaksa meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka. “Merupakan bentuk menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik Domein Verklaring,” ucapnya.

Ketentuan Domein Verklaring telah dihapus melalui Undang-Undang pasal 33 ayat (3) yaitu Negara bukan sebagai pemilik tanah tapi mengemban tugas mengatur sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Serta peraturan presiden nomor 64 tahun 2022 tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN yang menjadi dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan adat. “Merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.”

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menilai pemerintah jelas melanggar pasal 65 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang, dengan melibatkan masyarakat baik dari segi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. “Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan adat soal tata ruang, bukan mensejahterakan masyarakat, namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak mereka," ujarnya.

Pilihan Editor: KPK Panggil Hanan Supangkat sebagai Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

2 jam lalu

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

Kementerian PUPR menggarap runaway, sedangkan Kemenhub menggarap gedung terminal bandara VVIP IKN.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

11 jam lalu

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

19 jam lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

23 jam lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

1 hari lalu

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

Pemerintah Belanda mengumpulkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meminta pandangan mereka tentang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Cerita Basuki Hadimuljono Akan Bertetangga dengan Budi Karya di IKN: Bestie..

1 hari lalu

Cerita Basuki Hadimuljono Akan Bertetangga dengan Budi Karya di IKN: Bestie..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau rumah dinasnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. Begini ceritanya.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

1 hari lalu

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

1 hari lalu

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pemerintah menambah kepemilikan saham sebanyak 10 persen

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

1 hari lalu

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

Pemberintah Belanda mengaku ingin melihat langsung kondisi di IKN sebelum mereka berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

1 hari lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya