Boyamin Saiman Kesal Polda Metro Belum Menahan Firli Bahuri, Hingga Putuskan Ajukan Praperadilan
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 14 Maret 2024 15:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, menyebut dirinya kecewa dengan penanganan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Apalagi sejak ditetapkan tersangka pada November 2023, Polda Metro Jaya tak segera menahan Firli hingga saat ini.
Atas fenomena itulah MAKI akhirnya menggugat praperadilan melawan Polda Metro Jaya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alasannya, MAKI ingin ketiga lembaga penegak hukum itu segera menahan Firli.
“Bentuk kejengkelan kami kami wujudkan gugatan ini,” kata Boyamin saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024.
MAKI telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Maret 2024 atas belum ditahannya Firli. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL.
Meski demikian, Boyamin ingin penuntasan kasus Firli tidak harus menunggu persidangan praperadilan ini rampung. Dia berharap penyidik langsung bersikap tegas untuk segera menahan Firli.
“Harapan kami tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas, menahan Firli,” kata Boyamin.
Tak hanya segera menahan dan menuntaskan perkara ini, Boyamin berharap penyidik segera menyempurnakan berkas dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Boyamin melihat selama perkara ini bergulir, Firli Bahuri tidak kooperatif dalam pemeriksaan perkara. Senyampang sikap itu, MAKI meminta Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli.
“Perkaranya korupsi dan diduga tidak kooperatif, harusnya segera dituntaskan dan dilakukan penahanan,” kata Boyamin.
Dia juga menyatakan kekecewaannya atas ketiga institusi penegak hukum itu karena tidak membawa paksa Firli ketika mangkir dari pemeriksaan. Hingga saat ini Firli disebut telah mangkir dua kali dalam proses pemeriksaan.
“Tapi tidak diterbitkan surat perintah membawa. Padahal kalau saksi dipanggil tidak datang dua kali diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan kedua Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Firli akan diperiksa tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia sudah diberi surat dua kali oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli tak hadir memenuhi panggilan. “Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin siang, 26 Februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.
<!--more-->
Polri Sebut Fokus Lengkapi Berkas Perkara
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko merespons desakan koalisi masyarakat sipil untuk menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri. Trunoyudo menyebut polisi sedang fokus memenuhi berkas perkara.
“Kami fokus pada pemenuhan P19 atas petunjuk dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum dan kita sama-sama menunggu dan yakin bahwa penyidik menggunakan langkah-langkah yang akuntabel,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Mabes Polri, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Trunoyudo menyebut penanganan perkara Firli masih berlanjut secara berkesinambungan. Dia menyebut meski Firli sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, tapi Direktorat Tipikor Bareskrim Polri ikut dalam mengaksistensi perkara.
“Proses simultan, berkesinambungan, dan masih berlanjut,” kata dia.
Sidang Praperadilan Ditunda Pekan Depan
Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri. Alasannya, hanya dua dari tiga kuasa yang hadir dalam sidang perdana itu, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa Termohon II, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Oleh karena itu, sidang ini ditunda hingga Rabu, 20 Maret 2024 pekan depan. “Akan memanggil kembali Termohon II, yang sudah hadir tidak dipanggil lagi,” kata hakim tunggal memimpin sidang itu sebelum palu diketok menutup sidang.
Rencananya, gugatan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL akan digelar perdana pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 10.00, tapi sidang baru dimulai sekitar pukul 13.30. Agendanya hanya pemeriksaan identitas dari masing-masing Pemohon dan Termohon dalam gugatan itu.
Sidang itu hanya berjalan sekitar 30 menit. Usai hakim menutup sidang, kuasa dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta irit bicara. Mereka ngeloyor begitu saja meski sempat diminta keterangan oleh awak media.
“Ke Kabid Humas saja,” kata kuasa Polda Metro Jaya meninggalkan ruangan sidang.
Kuasa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menunjukkan sikap serupa. Dia bungkam dan langsung meninggalkan awak media.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Desak Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi