Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

Jumat, 15 Maret 2024 06:30 WIB

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dipastikan melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN, Kuala Lumpur, Malaysia. Langkah itu senyampang dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa perkara tersebut.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, pada Kamis petang, 14 Maret 2024. Artinya, perkara ini akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

Kedua terdakwa yang mengajukan nota keberatan itu adalah anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, Aprijon sebagai terdakwa empat dan Masduki Khamdan Muchamad sebagai terdakwa tujuh. Sementara itu, tujuh orang terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Kemudian, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Sebelumnya, jaksa mendakwa ketujuh orang itu telah memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data atau coklit ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Advertising
Advertising

Jaksa juga menyebut para terdakwa diduga memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara atau TPS ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap. Jaksa mendakwa ketujuh orang dengan Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Aprijon, Emil Salim, menghormati putusan majelis yang menolak nota keberatannya. Meski demikian, dirinya tetap tidak bisa menerima. “Sifatnya tidak dapat menerima,” kata Emil di PN Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 14 Februari 2024.

Emil berpendapat, surat dakwaan yang dikeluarkan jaksa tidak cocok antara tanggal pemberian dan penetapan. Dia menyebut surat dakwaan itu dilimpahkan tanggal 8, tapi dalam surat tertanggal 10. “Itu cacat hukum,” kata Emil.

Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Dalih soal dakwaan yang kedaluarsa, majelis menilai bukan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa.

Sebelumnya, kuasa hukum Aprijon, Emil Salim, dan Masduki, Akbar Hidayatullah menyampaikan nota keberatan yang pada pokoknya mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap. Keduanya juga kompak menyatakan surat dakwaan kedaluwarsa. “Laporan yang dibuat oleh Panwaslu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia kepada penyidik kepolisian pada Gakkumdu telah kedaluwarsa karena melampaui batas waktu 14 hari kerja sejak laporan diregistrasi,” kata kuasa hukum terdakwa Aprijon, Emil Salim, dalam persidangan.

Emil menyebutkan penyidikan perkara yang menjerat kliennya itu bermula dari temuan Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur pada 22 Januari lalu. Temuan tersebut baru diteruskan ke penyidik Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu setelah 28 hari atau pada 19 Februari 2024.

ADIL AL HASAN | ANTARA

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Tersangka PPLN Kuala Lumpur Klaim Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

9 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

13 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

17 jam lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

1 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 hari lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya