Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Jumat, 15 Maret 2024 23:26 WIB

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki Khamdan Muchamad, didakwa telah memalsukan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Masduki telah melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pengacara Masduki, Akbar Hidayatullah, menyebut dirinya merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya. Menurut dia, tidak ada hubungan antara polemik kliennya dengan dugaan pemalsuan dan pengurangan atau penambahan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

“Tidak relevan, dia (Masduki) sudah mundur sejak Mei 2023, tapi dipersoalkan Januari 2024,” kata Akbar saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 15 Maret 2024.

Menyikapi dakwaan yang dinilai tidak relevan dan kedaluarsa, Akbar akhirnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Masduki. Dalam eksepsinya, Akbar menyebut penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS pada 5 April 2023, penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP pada 12 Mei 2023, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 21 Juni 2023. Dari kronologi ini, Akbar menyebut Masduki tidak terlibat karena sudah mengundurkan diri.

Tak hanya itu, Akbar juga menilai dakwaan jaksa terhadap Masduki tidak jelas unsur pidana karena tidak diuraikan. Dia menilai dakwaan jaksa kabar karena tidak relevan dan cocok dengan peristiwa yang terjadi. “Tidak cermat dan cacat hukum,” kata Akbar. Oleh karena itu, Akbar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan Masduki dari dakwaan dan memulihkan harkat serta martabatnya.

Advertising
Advertising

Namun, Akbar dibuat gigit jari dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsinya. “Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat dan terdakwa tujuh ditolak,” kata Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, pada Kamis petang, 14 Maret 2024.

Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Dalih soal dakwaan yang kedaluarsa, majelis menilai bukan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Buyung.


Cerita Masduki ketika Menjadi DPO

Pesan dari nomor asing tidak dikenal masuk ke ponsel Masduki Khamdan Muchamad, eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala, Lumpur, Malaysia, yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan penambahan dan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Pesan itu berisi potongan berita yang menunjukkan Masduki menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara tindak pidana Pemilu

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret kemarin. “Saya pas ngajar di kampus, kaget,” kata Masduki saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Di saat yang bersamaan, nomor asing itu juga mengirimkan tautan berita daring salah satu media di Aceh. Dalam berita itu, Ditreskrimum Polda Aceh mengumumkan Masduki sebagai buronan. Di sana, juga terpacak foto Masduki dengan identitas lengkap dan ciri-ciri fisiknya. Dari nama lengkap, nomor identitas kependudukan, kewarganegaraan, alamat lengkap, ciri badan, rambut, mata, warna kulit, dan tanda-tanda lain. Dalam takarir foto itu, Polda Aceh meminta kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Masduki untuk menghubungi nomor penyidik dengan layanan 24 jam. “Keluarga saya kaget juga melihat itu. Wajah saya terpampang di media,” kata Masduki.

Senyampang itu, Masduki langsung menelpon penyidik Bareskrim Polri untuk meminta keterangan. Ketika itu, Masduki ingin segera bertemu dengan penyidik pada Sabtu, 9 Maret 2024. Namun, penyidik tidak menyanggupi karena telah masuk di hari libur sekaligus menyarankan Masduki untuk datang ke Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Maret 2024.

Masduki sempat menawarkan kepada penyidik untuk bertemu lain karena pada Rabu, 13 Maret 2024, merupakan hari pertama sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, pada Senin-Selasa juga hari libur atau tanggal merah. “Pagi saja ke Bareskrim, siangnya langsung ikut sidang,” kata Masduki menirukan percakapannya dengan penyidik Bareskrim Polri.

Akhirnya, pada Selasa, 12 Maret 2024, Masduki terbang dari Aceh ke Jakarta. Persis pada Rabu pagi, Masduki didampingi pengacaranya, Akbar Hidayatullah, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta keterangan atas status buronan itu. Dalam pertemuan itu, Masduki dan Akbar diterima oleh dua orang dari Bareskrim, tapi bukan penyidik atau Dittipidum yang telah menetapkan pria 30 tahun itu sebagai buronan.

Akbar mengatakan alasan Bareskrim menetapkan kliennya buronan karena alasan waktu sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat singkat. Akbar juga mempersoalkan atas penetapan buronan terhadap Masduki hanya dengan sekali mengeluarkan surat pemanggilan. Menurut Akbar, Bareskrim baru bisa menetapkan seseorang sebagai buronan setelah memanggil tiga kali tapi tidak ada respons. “Ini upaya kriminalisasi,” kata Akbar kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2024.

Tak hanya itu, Akbar juga mempersoalkan surat pemanggilan terhadap Masduki juga tidak dikirimkan ke alamat yang benar. Akibatnya, kliennya juga tidak mengetahui adanya pemanggilan dari Bareskrim. “Kami curiga ada skenario, seolah ini kejahatan besar,” katanya.

Pilihan Editor: Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

Berita terkait

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

12 jam lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

21 jam lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

23 jam lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

1 hari lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

2 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

3 hari lalu

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya