Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Ungkap Penggantian 1.402 Data Pemilih Tanpa Ada Berita Acara

Selasa, 19 Maret 2024 07:53 WIB

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.

TEMPO.CO, Jakarta - Ditemukan 1.402 data pemilih fiktif di Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. Dugaan data fiktif ini ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu setempat.

Menurut kesaksian Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Hendra Purnama Iskandar, terkuak 1.402 data pemilih ini disampaikan dalam rekomendasi temuan Panwaslu. Data 1.402 pemilih itu merupakan alamat pemilih yang tercetak berada di luar wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur.

"Khususnya itu alamat di Indonesia. Nah, atas dasar itu dilakukan repleacment dengan data-data yang baru," kata Hendra, saat memberikan kesaksian melalui telekonferensi video dalam sidang terdakwa pemalsuan data pemilih, pada Senin malam, 18 Maret 2024.

Jawaban Hendra ini muncul saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Faisal. Saat rapat dengan Duta Besar RI Hermono, Hendra menerangkan data 1.402 itu sempat disinggung. Terutama memastikan apakah surat suara sudah dikirimkan ke 1.402 alamat itu. "Kalau belum terkirim, saran kami dikembalikan kepada data aslinya. Bukan (sebagai data) pengganti," ujar dia.

Faisal menanyakan kembali perolehan data alamat 1.402 tersebut. Hendra menjawab bahwa menurut anggota PPLN, data itu berupa alamat yang ditemukan oleh Panwaslu. Anggota badan ad hoc di bawah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan data tersebut tidak cocok dengan alamat di Kuala Lumpur.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum tahun 2023, kata Faisal, PPLN wajib memberikan laporan kinerja tahapan pemilu. "Apakah angka 1.402 itu dilaporkan dan ada berita acaranya?" tanya Faisal kepada Hendra. "Saya tidak ingat, Pak. Apakah itu dilaporkan ke Jakarta," ujar Hendra, menanggapi.

Hendra juga mengakui tidak pernah terlibat dalam rapat pleno. Yang hadir dalam rapat itu hanya tujuh anggota PPLN. "Namun kami juga mengusulkan supaya ada pembahasan supaya kami tahu," kata Hendra menanggapi Desi, JPU. Usulan itu untuk mereka bisa mengetahui lokasi kotak suara keliling (KSK).

Dia mengatakan soal KSK, Sekretariat PPLN Kuala Lumpur diberi tanggung jawab untuk menyiapkan 136 kendaraan yang akang ditempatkan di 136 lokasi KSK. Penyiapan itu bertepatan dengan menjelang Hari Raya Imlek yang jatuh pada 22 Januari, sehingga perlu disiapkan sejak awal. Pemesanan kendaraan itu harus sesuai titik koordinat. Sebab itu berpengaruh terhadap harga sewa kendaraan.

"Tapi mereka (PPLN) tidak menjanjikan akan bisa menyiapkan kendaraan di semua titik KSK," tutur dia. Dalam rapat pada Januari 2024 itu, Hendra mengusulkan itu kepada Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk. Dia juga menyebutkan anggota PPLN kerap tak siap dalam menyiapkan agenda penting berhubungan dengan pemilu.

Dia mengaku pernah meminta para anggota PPLN membahas persiapan pemungutan suara. Misalnya persiapan surat suara untuk metode pos, KSK. "Presentase (pemilih) itu tercipta dari data. Bukan dikuotakan. Misalnya laporan ke KPU jumlah surat suara pos, KSK. Bukan sekian persen. Segera komunikasikan juga kepada partai politik, Panwaslu," tutur dia, mengingat isi pesannya dalam WhatsApp-nya grup..

Setelah wacana 1.402 data yang akan di-replacement, Hendra mengatakan hal itu langsung dipertanyakan. Saat itu, dia mengatakan pergantian data atau repleacment dan mengubah DPT tidak dibolehkan. Seperti diatur dalam Pasal 545 Undang-Undang Pemilu.

Dia juga menyampaikan bahwa replace data itu pernah ditanyakan ke anggota PPLN. "Jawabannya sudah. Oke, apakah ada BA (bukti acara) yang sudah ditandatangani? Tidak ada. Apakah ada catatan notulen mengenai 1.402 ini? Tidak ada juga," tutur dia.

Dia juga menjelaskan bahwa yang pertama kali menyampaikan data 1.402 akan di-replace itu pertama kali disampaikan oleh anggota PPLN Tita Oktavia Cahya Rahayu. Tita juga menjabat sebagai Koordinator Metode Pos PPLN Kuala Lumpur.

Dia juga membacakan pesan Tita di dalam grup soal replace itu. "Izin ingin diskusi kami dengan Pusdatin, DPT Pos dipetakan per kode pos, nama lengkapnya. DPT KSK dapat di-replace dengan data yang valid. Terus data pos yang luar wilker (wilayah kerja) dapat di-replace dengan data baru yang valid," kata dia mengutip pesan dari Tita di grup WhatsApp itu.

Hendra mengatakan, saat itu dia langsung menjelaskan kepada anggota PPLN bahwa pleno sebagai agenda mengambil satu keputusan secara kolektif. "Bukan dilakukan secara individu," ujarnya. Saat itu dia sempat bertanya apakah rencana replace data 1.402 itu sudah disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum.

"Jawabannya, iya. Secara informal," tutur Hendra, mengingat pembicaraan perihal data 1.402 tersebut dengan anggota PPLN. Namun saat dikonfirmasi ke anggota Panwaslu Haidar Mohalisi, kata Hendra, Haidar mengaku tidak pernah ada komunikasi dari anggota PPLN tentang itu.

Hendra menjelaskan, belakangan setelah Ketua PPPLN Umar Faruk berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum, data 1.402 itu disarankan tidak diganti. Namun diminta supaya dikembalikan ke data asli sesuai DPT.

Pilihan Editor: Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

12 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

18 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

22 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

1 hari lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

1 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

1 hari lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya