Polisi Tangkap Dokter Gadungan Pemilik Klinik di Bekasi, Sudah 5 Tahun Buka Praktek

Reporter

Adi Warsono

Selasa, 19 Maret 2024 17:35 WIB

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu yang membuka praktek di Klinik Pratama Keluarga Sehat, perumahan Taman Cikarang Indah II, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun klinik itu milik pelaku dan sudah praktek selama lima tahun.

"Sebelum dokter (gadungan) dia (pelaku) adalah pengangguran. Jadi, berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati, Jawa Tengah," kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Twedy Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Selasa, 19 Maret 2024.

Twedy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku dan kliniknya belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR dan Surat Izin Praktik atau SIP. Polisi pun langsung menyelidiki laporan itu, berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Hasil penyelidikan, lanjut Twedy, pelaku memang terbukti tidak memiliki STR dan SIP. Polisi kemudiam menangkap pelaku pada 15 Maret 2024. Polisi juga menggeledah klinik milik pelaku tersebut.

"Ditemukan adanya tiga buah baju dokter, satu buah stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep periode Agustus 2020 sampai dengan Februari 2024 dan hasil Lab periode Juni 2020 sampai dengan Januari 2024, dan tidak ditemukan STR dan SIP terhadap dokter tersebut," ujar Twedy.

Advertising
Advertising

Kebutuhan ekonomi jadi alasan pelaku nekat jadi dokter gadungan. Adapun saat ini polisi masih mendalami perihal jumlah pasien yang sudah dilayani pelaku. Polisi juga masih mencari tahu apakah ada pasien yang mengalami kerugian setelah berobat di klinik milik pelaku.

"Pelaku ini dokter umum gadungan dan ini masih didalami (apakah ada pasien yang rugi), karena kan tadi ada buku pasien nanti kami juga dalami ada kerugian apa tidak dari masyarakat setelah berobat," ujar Twedy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pilihan Editor: Elwizan Aminuddin, Kenek Bus yang Jadi Dokter Gadungan di PSS Sleman dan Timnas U-19

Berita terkait

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

1 jam lalu

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

11 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

12 jam lalu

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Cerita Prestasi Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, Raih Nilai Tes Nasional Tertinggi 2023

2 hari lalu

Cerita Prestasi Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, Raih Nilai Tes Nasional Tertinggi 2023

Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember diharapkan tetap profesional dalam bekerja di masyarakat nanti.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

2 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

2 hari lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

4 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya