Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi dalam Kisruh Pencabutan IUP

Selasa, 19 Maret 2024 22:00 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia mendatangi Mabes Polri pada Selasa petang untuk melaporkan narasumber Tempo yang memberitakan kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Dia melaporkan narasumber itu dengan pasal pencemaran nama baik.

“Hari ini saya datang ke Mabes Polri Bareskrim untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP,” kata Bahlil kepada awak media di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Selasa sore, 19 Maret 2024.

Majalah Tempo edisi 4-10 Maret menurunkan laporan utama berjudul “Main Upeti Izin Tambang".

Tempo juga menayangkan laporan tersebut di siniar Bocor Alus Politik berjudul "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia" pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Laporan itu menuliskan Bahlil mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Tapi pencabutan izin usaha itu membuat banyak pengusaha tambang resah. Sejak Oktober 2023, Tempo menemui lebih dari 10 pengusaha tambang nikel secara terpisah. Uji informasi yang dilakukan Tempo mendapatkan informasi seragam bahwa Menteri Bahlil dan orang-orang dekatnya meminta uang atau saham untuk memulihkan izin yang telah dicabut itu.

Advertising
Advertising

Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan izin dilakukan tebang pilih dan tidak memiliki kriteria jelas. Tempo menemukan perusahaan tambang Bahlil tetap hidup meski tak lagi produktif.

Bahlil menganggap narasumber di liputan itu telah mencemarkan nama baiknya. Ia mengaku dirugikan. Terkait dengan daftar nama yang dilaporkan, Bahlil menyebut telah melaporkan sejumlah nama di internal Kementerian Investasi serta nama yang lain untuk dimintai keterangan polisi. “Saya tidak mengadukan Tempo, ya. Saya mengadukan orang yang mancatut nama baik saya,” katanya.

Selanjutnya tanggapan pemimpin redaksi Tempo atas pelaporan yang dilakukan Bahlil...

<!--more-->

Pemimpin Redaksi Tempo Ungkap Alasan Menyembunyikan Identitas Narasumber

Menanggapi laporan Menteri Bahlil, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan itu sebagai hak Bahlil. Namun, kata dia, pelaporan secara pidana itu bisa mengancam kebebasan pers karena menyasar para narasumber yang mengetahui informasi sebuah peristiwa.

Tempo, kata Setri, setuju menyembunyikan identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan yang dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Dewan Pers yang menilai liputan tersebut juga telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tak melanggar kode etik.

Sebelumnya Bahlil sudah mengadu ke Dewan Pers. Salah satu keputusan Dewan Pers menyatakan penyembunyian identitas di dalam artikel Tempo soal dugaan permintaan atau penerimaan upeti dan saham, telah sesuai dengan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan penafsiran “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.” Artinya, Tempo mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber sesuai Pasal 4 ayat (4) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Setri menyarankan agar Bahlil melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, yakni memberikan hak jawab untuk menjelaskan duduk soal tata kelola izin usaha pertambangan dan perkebunan. Tempo, kata Setri, memberikan ruang yang lebar kepada Bahlil mengklarifikasi seluruh informasi dalam liputan tersebut. “Sebelum liputan terbit, kami sudah memberikan ruang itu, namun tak dimanfaatkan oleh Menteri Bahlil,” kata Setri. “Kini, melalui hak jawab, dia bisa memanfaatkan ruang itu kembali.”

Pilihan Editor: JATAM Laporkan Bahlil Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang, Ini Kata KPK

Berita terkait

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

21 jam lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

1 hari lalu

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pemerintah menambah kepemilikan saham sebanyak 10 persen

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

3 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

4 hari lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

5 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

5 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

5 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

5 hari lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

5 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya