MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Rabu, 20 Maret 2024 20:43 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 228 Undang-Undang Pemilihan Umum. Putusan MK ini menolak uji materil frasa "gabungan partai politik" yang diajukan Otniel Raja Maruli Situmorang.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 18/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Dengan penolakan ini, meski suatu partai politik tersebut berkoalisi menjadi "gabungan partai politik" maka tetap berlaku larangan dalam norma Pasal 228 UU Pemilu. Dengan demikian keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum, walaupun tanpa menyebutkan frasa gabungan partai politik.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sebagai ilustrasi apabila pengusulan pasangan calon dilakukan oleh gabungan partai politik, pada tahap pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran pasangan calon itu juga dilakukan oleh gabungan partai politik yang mengusulkan.

"Begitu pun sebaliknya, apabila pengusulan pasangan calon hanya dilakukan oleh partai politik, karena itu tidak digunakannya frasa atau gabungan partal politik dalam norma Pasal 228 UU 7/2017," kata Enny dalam membacakan isi putusan persidangan.

Menurut Mahkamah Konstitusi, kata Enny, sesungguhnya subjectum litis dari adressat Pasal a quo, adalah partai politik yang menjadi peserta pemilu. Termasuk gabungan partai politik dalam kaitan dengan larangan menerima imbalan dalam bentuk apa pun, pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Advertising
Advertising

Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 228 UU Pemilu yang tidak mengatur sanksi pidana bagi gabungan partai politik yang melanggar norma a quo. Sehingga tidak mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian hukum berkenaan dengan dalil pemohon a quo yang menginginkan adanya sanksi pidana dimaksud.

Enny menjelaskan, MK telah memiliki pendirian untuk tidak memasuki wilayah criminal policy, yang merupakan ranah pembentuk undang-undang. Terlebih UU 2/2008, UU 2/2011, dan UU 7/2017 telah mengatur larangan serta sanksi bagi partai politik.

Sebab itu, sejalan dengan semangat pemohon yang menginginkan hadirnya partai politik peserta pemilu, termasuk gabungan partai politik, yang bersih dan bebas dari korupsi, maka penggunaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel dalam mewujudkan pemilu presiden dan wakil presiden yang demokratis dan adil.

Pilihan Editor: Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

7 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

10 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

20 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya