Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

Minggu, 24 Maret 2024 00:55 WIB

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Medan - Luthfi Hakim Fauzie alias Luthfi Simanjuntak menambah panjang daftar korban terjerat kabel semrawut di jalan. Leher Luthfi terjerat kabel hingga dia terjatuh dari sepeda motornya di simpang empat Universitas Negeri Medan (Unimed), Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada 2 Februari 2024.

Pada saat itu dia sedang mengendarai motor hendak menjemput istrinya. Tiba-tiba dia terjatuh dari sepeda motornya. Ketika memegang leher, aktivis lingkungan ini terkejut karena lehernya berlumuran darah karena terlilit kabel.

Luthfi meminta tolong namun warga yang menyaksikan tak ada yang memberi pertolongan karena takut. Sampai dilihatnya seseorang mendekat, dia kembali meminta tolong dan memohon dibawa ke rumah sakit.

Luthfi dirawat di RS Pirngadi Medan. Dia mengalami luka berat di bagian leher dan mendapat 20 jahitan. Biaya perobatan sudah mencapai Rp40 juta. Namun sampai saat ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas kabel yang menjerat lehernya.

"Aku ajukan BPJS, ditolak karena ini kecelakaan. Coba klaim ke Jasa Raharja, katanya ini laka tunggal. Polisi menyarankan, aku menuntut mobil boks dan pemilik kabel, tapi sepeda motor ku harus ditahan untuk barang bukti," kata Luthfi, Sabtu, 23 Maret 2024.

Sewaktu di rumah sakit, Luthfi sempat meminta temannya mendatangi lokasi kejadian dan menahan mobil boks yang menabrak kabel tersebut. Namun, setiba di lokasi, mobil dan sopir sudah tidak ada. Yang ada hanya kabel berserakan dan sejumlah orang memakai baju seragam salah satu perusahaan telekomunikasi sedang memperbaiki kabel.

Advertising
Advertising

Akhirnya dia mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Lembaga ini juga sedang menyoroti banyaknya kabel semrawut dan menjuntai, misalnya di Jalan HM Yamin. Secara hukum, kabel menjuntai di jalan ini menjadi tanggung jawab Pemkot Medan atau Pemkab Deliserdang untuk melakukan penertiban karena sangat membahayakan.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, izin pemanfaatan ruang milik jalan ataupun ruang manfaat jalan harus memperhatikan salah satu syarat yaitu tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.

"Patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami luthfi," kata Irvan.

Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan. Serta amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 h.

"Apa yang dialami Luthfi secara hukum melanggar Pasal 360 KUHP yaitu barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama lima tahun. LBH Medan meminta pemilik kabel serta pihak-pihak terkait segera bertanggujawab," ucap Irvan.

"Pemerintah daerah, baik Pemkot Medan dan Pemkab Deliserdang segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semrawut karena sangat membahayakan masyarakat. Cabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan-perusahaan pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang berantakan di jalan saat ini," katanya lagi.

Pilihan Editor: Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Bekasi, Polisi Sebut Pemiliknya Telkom

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

4 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

4 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

5 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

5 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

5 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

7 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

7 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya