Jaksa KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Playing Victim dan Sembunyikan Kode-kode

Selasa, 26 Maret 2024 06:55 WIB

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memberikan tanggapan atas pleidoi Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan. Hasbi dituntut dengan hukuman 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa KPK mengatakan tuntutan hukuman terhadap tersebut sudah sesuai peraturan. "Penasehat hukum dan terdakwa klaim bahwa dizalimi karena dituntut 13 tahun penjara, tuntutan itu impas dengan 13 tahun penjara sesuai undang-undang Korupsi." ujar jaksa di Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2023.

Jaksa KPK menegaskan bahwa kejujuran adalah unsur penting di pengadilan, namun penasihat hukum dan terdakwa dianggap berkali-kali berbohong dan menyembunyikan fakta di pleidoinya seperti adanya kode yang disembunyikan oleh terdakwa dalam sidang, seperti "princess," untuk menyamarkan fakta kronologi dalam kasus.

Menurut Jaksa KPK, "Terdakwa mengatakan bahwa ia di intimidasi oleh penyidik KPK dan mengatakan bahwa ia dizalimi JPU KPK tanpa bukti, ini fitnah dan menyesatkan demi memanaskan suasana."

Jaksa menyoroti banyaknya unsur playing victim oleh penasehat hukum dan terdakwa Hasbi Hasan. Mereka juga tidak menyangka bahwa terdakwa berprasangka buruk sampai mencari kesalahan di tulisan tuntutan Jaksa KPK karena tidak menerima tuntutan yang diberikan.

Advertising
Advertising

Hasbi Hasan dituntut oleh Jaksa KPK pada 14 Maret 2024 lalu dengan hukuman 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, dia juga dituntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar terkait dengan penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Jaksa tetap menilai bahwa tindakan Hasbi Hasan melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi dan Tipikor, dan tidak mundur dari tuntutan mereka.

Pilihan Editor: Soal Tas Mewah Windy Idol, Hasbi Hasan Klaim Jaksa Salah Sita Barang Bukti

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

6 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

7 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

11 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

19 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya