TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita barang bukti tas mewah yang salah.
Dalam pleidoinya dalam perkara gratifikasi dan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA, Hasbi menjelaskan soal pemberian tiga buah tas dari mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Tiga tas itu adalah satu Tas Hermes Lindy ukuran sedang warna biru, satu Tas Hermes Lindy ukuran sedang warna merah, dan satu Tas Dior warna pink ukuran sedang dengan total harga Rp 250 juta.
“Dakwaan JPU kepada saya adalah menerima tiga tas pada 15 Juni 2022 bertempat di ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA), merupakan tuduhan tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah,” katanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Hasbi Hasan mengklaim tak pernah menerima tiga tas tersebut dari Dadan, sehingga patut dipertanyakan landasan keyakinan JPU bahwa dirinya menerima tiga tas tersebut di ruangannya.
Hasbi juga mengatakan, barang bukti yang diperlihatkan oleh JPU berupa tas Dior pink itu berbeda dengan yang dibeli istri Dadan, Riris Riska Diana. Dalam sidang sebelumnya, Riris menyatakan tas itu berbeda dan bukan tas yang dia beli di Singapura.
Menurut Hasbi, Windy Idol juga menyebut tas yang disita penyidik adalah tas imitasi. “Windy Yunita Bastari Usman juga menyatakan tas Dior yang disita oleh Saudara JPU tidak asli atau KW. Hal ini membuktikan Saudara JPU telah mengambil atau menyita barang bukti yang salah,” katanya.
Berdasarkan penuturan Riris Riska Diana, kata Hasbi, tas yang ada di Instagram Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, mirip dengan tas merek Hermes tipe Lindy warna biru yang dibelinya di Singapura, akan tetapi untuk memastikan keasliannya harus dilihat kodenya. Namun, tas itu tak pernah diperlihatkan oleh JPU di persidangan, sehingga dia tak dapat menjawab atau membuktikan keaslian tas yang ada di foto Instagram Windy.
“Dadan Tri Yudianto dalam persidangan menerangkan, tas yang dibeli sebenarnya diberikan kepada teman wanitanya bernama Mala yang sedang kuliah di Australia. Dadan Tri Yudianto tak pernah memberikan tas tersebut kepada saya,” kata Hasbi.
Sebelumnya mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membantah keterangan pemberian tas untuk Hasbi Hasan. Dia mengatakan, pemberian tiga tas mewah yang tertuang di surat dakwaan Hasbi Hasan pada 24 November 2023, tertulis bahwa Dadan memberikan tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang berwarna biru dan merah, serta tas Dior berwarna merah muda ukuran sedang.
Total ketiga tas mewah tersebut senilai Rp 250 juta merupakan hadiah dari terdakwa Heryanto Tanaka untuk memperlancar pengurusan perkara yang ditangani Hasbi Hasan. Namun, pada sidang yang digelar PN Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024, Dadan membantahnya. Dia mengklaim ketiga tas itu diberikan kepada teman perempuannya sebagai oleh-oleh. Dadan dan istrinya, Riris Riska Diana berlibur ke Singapura pada Juni 2022.
Kepemilikan tas Hermes dan Dior itu sempat dipertanyakan Jaksa kepada Windy Idol dalam sidang yang digelar pada Selasa, 19 Desember 2023. Windy mengunggah foto menggunakan tas Hermes biru di akun Instagramnya.
Selain itu, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 19 Desember 2023, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. “Pernah. Saya lupa, Pak. Sekitar setahun atau dua tahun lalu,” katanya.
Pilihan Editor: Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar