Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Selasa, 26 Maret 2024 10:26 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum menyusul putusan bebas oleh Pengadilan Tinggi Kaltim terhadap terpidana kasus korupsi bernama Wendy.

Wendy kini telah dibebaskan dari Rutan Samarinda pada Jumat, 22 Maret 2024, setelah sidang banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir memerintahkan melepaskan terdakwa Wendy dan seluruh tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) pada Senin, 18 Maret 2024.

"Kami mengajukan permohonan kasasi, atas putusan banding Pengadilan Tinggi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan kepada TEMPO Senin 25 Maret 2024.

Alasan Kasasi dan Kronologi Kasus

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma mengatakan Wendy merupakan terdakwa pihak swasta yang menggunakan anggaran milik PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).

Advertising
Advertising

Wendy mendapat kepercayaan dari Direktur PT MMPH Luki Ahmad untuk membangun 10 unit rumah kantor (rukan). Luki menyerahkan uang Rp 12 miliar dengan perjanjian jaminan tanah milik Wendy.

"Uang untuk pembangunan rukan itu merupakan uang milik PT MMPKT, perusahaan umum daerah. Tapi rukan itu tidak dibangun Wendy dan dia juga tidak menyerahkan jaminan," kata Agung kepada TEMPO.

Dalam rangkaian perkara ini mantan Dirut MMPKT (2013 - 2016) HA dan LA mantan Dirut MMPH ( 2013-2016) sedang menjalani pidana penjara.

Kasus Wendy bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum menuntut Wendy dengan hukuman 13 tahun penjara.

Namun putusan majelis hakim PN Samarinda menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan itu JPU kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur.

Namun PT Kaltim justru membebaskan terdakwa. Padahal kata Agung, di pengadilan tingkat pertama perbuatan Wendy terbukti dan secara sah meyakinkan melalukan tindak pidana korupsi.

Dakwaan dapat dibuktikan

Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI lnomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke I KUH Pidana.

Putusan Pengadilan Negeri, Wendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sejumah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti subsider dengan kurungan selama 3 bulan.

Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Wendy untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.776 miliar.

Namun begitu vonis PT dijatuhkan bunyi putusan berubah menjadi: membatalkan putusan tindak pidana korupsi PN Samarinda dan mengadili sendiri menyatakan terdakwa Wendy melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan.

Menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Majelis hakim juga meminta agar setelah putusan diucapkan membebaskan Wendy dari hukuman tahanan dan memulihkan harkat dan martabatnya.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, informasi diterima TEMPO terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda. Para demonstran memprotes putusan bebas Onslag tersebut.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Kisah Mahasiswa UNJ Magang di Jerman 2 Kali Masuk RS dan Tak Dibayar, Apa Itu Ferienjob

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

12 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

17 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

17 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

17 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

17 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

1 hari lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 hari lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya