Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

Jumat, 29 Maret 2024 15:39 WIB

Ilustrasi TPPO. Shutterstock

TEMPO.CO, Medan - Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara membantah ihwal Sihol Situngkir yang disebut menjabat sebagai Rektor Universitas St Thomas Medan. Rektor Unika Santo Thomas Sumatera Utara Maidin Gultom mengatakan Sihol Situngkir sudah diberhentikan sebagai rektor melalui Surat Keputusan Pengurus Yayasan Santo Thomas Nomor: 0578/YST/G.16/07/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

”Bapak Sihol Situngkir sudah tidak menjabat lagi sebagai rektor di Unika Santo Thomas," kata Maidin, Jumat, 29 Maret 2024.

Sebelumnya diberitakan, Sihol Situngkir adalah dosen di Universitas Jambi. Dia diduga terlibat program magang mahasiswa ferienjob di Jerman, Bareskrim Polri menyebutnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil penyelidikan sementara, ada 33 universitas di
Indonesia dengan 1.407 mahasiswa yang terlibat. Alih-alih mendapat ilmu dan wawasan, para mahasiswa dipekerjakan nonpresedural dan eksploitatif. Semua korban sudah kembali ke Tanah Air. Mereka pulang setelah kontrak magang berakhir pada Desember 2023.

Sihol Situngkir disebut juga salah satu dewan penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah 1 Sumut. Pernah pula menjabat staf khusus Kementerian Sekretariat Negara. Sihol lahir pada 5 Februari 1959 di Pulau Samosir. Menempuh pendidikan S1 Manajemen di Universitas Jambi, kemudian melanjutkan studi S2 Manajemen di University of South Australia Adelaide, terakhir S3 Manajemen di Universitas Padjadjaran Bandung.

Dia diduga mempromosikan program magang mahasiswa ke Jerman bersama PT SHB dan CVGEN. Sihol mendatangi sejumlah universitas di Indonesia untuk menyosialisasikan program magang Ferienjob pada Oktober-Desember 2023. Sihol bersama pimpinan PT SHB dan PT CVGEN telah ditetapkan sebagai tersangka. Sihol membantah dirinya mendatangi 33 universitas, dia hanya mendatangi empat kampus, salah satunya Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Advertising
Advertising

“Saya diundang sebagai narasumber yang dipandang paham tentang program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk empat universitas,” kata Sihol Situngkir saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Dia juga membantah selama sosialisasi mengenai program magang Ferienjob itu dirinya menyebut kegiatan itu bisa dikonversikan menjadi 20 SKS. Ia mengklaim keputusan itu hanya dilakukan oleh kampus yang bersangkutan. “Saya tidak punya hak memberikan jaminan, saya tidak mencampuri seperti apa bobot SKS yang mereka buat,” katanya.

Pilihan Editor: Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

Berita terkait

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

46 menit lalu

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

Warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan Kota Tangerang Selatan menyebut mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di wilayah ini kerap berkumpul.

Baca Selengkapnya

Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

2 jam lalu

Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

Setelah puluhan kampus di Amerika, kini sivitas akademika Universitas Andalas (Unand) gelar aksi bela Palestina dengan tema Unand Student For Justice.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

15 jam lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

17 jam lalu

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

TPKB sebut pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu menunjukkan minimnya penghormatan keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme.

Baca Selengkapnya

Ini 3 Alasan Australia Tingkatkan Jumlah Minimum Tabungan untuk Visa Pelajar

18 jam lalu

Ini 3 Alasan Australia Tingkatkan Jumlah Minimum Tabungan untuk Visa Pelajar

Australia meningkatkan jumlah minimum tabungan untuk visa pelajar sebagai upaya menekan angka migrasi yang tinggi.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

19 jam lalu

Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

Polda Riau menyelidiki laporan Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya kuliah

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

21 jam lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta Bersiap Deklarasi Dukungan untuk Nikson Nababan

22 jam lalu

Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta Bersiap Deklarasi Dukungan untuk Nikson Nababan

Deklarasi direncanakan pada Kamis, 8 Mei 2024, di Warkop Medan Jakarta, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

23 jam lalu

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya