TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) mengecam dan mengutuk pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di sebuah tempat kos di Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam peristiwa itu, sekelompok massa yang diduga melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Poncol menggunakan kekerasan saat membubarkan ibadah Doa Rosario yang tengah berlangsung pada Minggu malam, 5 Mei 2024.
Koordinator TPKB Saor Siagian mengatakan pembubaran yang juga melibatkan pembacokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa yang sedang beribadah itu bukan sekadar pelanggaran hak asasi, melainkan juga mencerminkan minimnya toleransi dan penghargaan terhadap keragaman di Indonesia.
"Peristiwa pembubaran Ibadah Doa Rosario mahasiswa tersebut menunjukkan minimnya penghormatan kepada keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme di Indonesia," kata Saor dalam rilis yang diterima Tempo pada Rabu, 8 Mei 2024.
TPKB mengatakan penganiayaan terhadap mahasiswa yang sedang beribadah itu juga memperlihatkan masih ada masyarakat yang tidak menghargai perbedaan seperti ini. "Merupakan kemunduran dan minimnya penghayatan kepada Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinnekaan," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Saor, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Kasus ini juga merupakan peristiwa pidana karena terjadi pembacokan dan penganiayaan, yang diduga melibatkan Ketua RT setempat.
Peristiwa kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) ini, kata Saor, sebenarnya peristiwa berulang pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).
Dalam Siaran Pers Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan berkeyakinan Tahun 2023 disebutkan, sepanjang 2023, terjadi sejumlah peristiwa penolakan pendirian dan pengelolaan rumah ibadat yang menunjukkan ada masalah kerukunan di antara umat beragama atau berkepercayaan di Indonesia.
YLBHI mencatat beberapa kasus, seperti penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Maret 2023; penutupan tempat ibadat Gereja Kristen Protestan Simalugan (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat pada April 2023; penutupan (sementara) Gereja Kristen Jawa di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Juni 2023; penolakan pembangunan vihara di Cimacan, Cianjur, Jawa Barat pada Agustus 2023; dan penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Kabupaten Bireun, Aceh Darussalam pada September 2023.