Sihol Situngkir sudah Diperiksa Bareskrim Polri, Diajukan 48 Pertanyaan hingga Tak Ditahan

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Bram Setiawan

Jumat, 5 April 2024 19:24 WIB

Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ferienjob mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir, mengatakan akan hadir dalam panggilan Mabes Polri pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO Ferienjob mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 3 April 2024.

Kasus Sihol Situngkir

1. Keuntungan

Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Sihol Situngkir mendapat keuntungan dari program Ferienjob magang di Jerman senilai Rp48 juta. Keterangan ini berasal dari hasil pemeriksaan terhadap Sihol Situngkir yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Polri.

Advertising
Advertising

“Dari hasil pemeriksaan kami mendapatkan keterangan di mana yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materiel menerima keuntungan sekitar Rp48 juta. Itu dikatakan adalah honor atau pun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 April 2024, dikutip dari Antara.

Djuhandhani menyebut, pemeriksaan Sihol Situngkir merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Setelah pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena adanya kedukaan dari pihak tersangka.

2. Nilai Plus

Sihol Situngkir juga menerima keuntungan imateriel dalam kegiatan Ferienjob yang dipromosikan dia. “Yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen, yaitu dalam KUM, sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 April 2024, dikutip dari Antara.

Diketahui, KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen. Hal ini berpengaruh dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.

3. Diberi 48 Pertanyaan

Saat pemeriksaan, Sihol diberi 48 pertanyaan tentang apa saja yang dilakukan dan proses kronologi Ferienjob. “Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan Ferienjob ini adalah bukan magang,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri pada Rabu, 3 April 2024.

Adanya keterangan tersebut, kata Djuhandani, akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait program Ferienjob tersebut. “Karena yang selalu disampaikan oleh universitas, Ferienjob adalah program magang,” katanya.

4. Tidak Ditahan

Setelah pemeriksaan tersangka Sihol Situngkir tidak ditahan atas pertimbangan objektif dari penyidik. “Sementara yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia,” kata Djuhandhani memberi keterangannya di Bareskrim Polri pada Rabu, 3 April 2024.

Alasan lain, kata dia, Sihol Situngkir kooperatif dengan penyidik termasuk kuasa hukumnya. "Kami berkomunikasi terus, termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya,” kata Djuhandhani. Namun, Djuhandhani menegaskan proses penyidikan terus berjalan meskipun para tersangka tidak dilakukan penahanan.

5. Sosialisasi Ferienjob

Sihol Situngkir mengatakan, ia tidak mendatangi 33 perguruan tinggi untuk memperkenalkan Ferienjob. Menurut Sihol, ia hanya mensosialisasikan program Ferienjob ke delapan kampus di Indonesia. Empat kampus di antaranya menemui langsung petinggi kampus. "Empat kampus lainnya melalui Zoom," kata Sihol, Senin, 1 April 2024.

Adapun kampus yang didatangi langsung, yaitu Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Bina Nusantara (Binus), dan Universitas Trisakti. Empat kampus lainnya, seperti Universitas Jambi, Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua dilakukan melalui Zoom pada Rabu, 3 Mei 2023.

IKHSAN RELIUBUN | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA

Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka WNI di Jerman Sebagai DPO Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Berita terkait

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

1 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

3 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

6 jam lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

2 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

2 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

2 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

3 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

3 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya