Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Senin, 22 April 2024 13:04 WIB

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari, telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, yang mewakili korban, menyatakan bahwa Hasyim diduga melakukan pelanggaran kode etik, termasuk pendekatan, rayuan, dan perilaku tidak senonoh.

Pelanggaran ini disebut terjadi antara September 2023 dan Maret 2024, selama pertemuan di Eropa saat Hasyim melakukan kunjungan dinas, serta saat korban berkunjung ke Indonesia.

Korban telah menyediakan sejumlah bukti, termasuk percakapan, foto, dan bukti tertulis lainnya, kepada DKPP. Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh DKPP dan diharapkan bisa diproses secara materiil.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan akhirnya mengundurkan diri dari posisi anggota PPLN sebelum pemungutan suara dilakukan.

Advertising
Advertising

Selain itu, Hasyim Asy'ari sebelumnya telah terlibat dalam beberapa kontroversi, termasuk dugaan campur tangan dalam proses pemilihan presiden, pelanggaran etika dalam proses pilpres, salah perhitungan kuota perempuan, dan skandal "Wanita Emas" yang melibatkan tuduhan pelecehan seksual yang kemudian diklarifikasi sebagai tidak benar oleh pihak yang bersangkutan.

Dasar Aturan Pidana Pelecehan Seksual di Indonesia

Di Indonesia, aturan pidana pelecehan seksual diatur dalam beberapa undang-undang, dengan yang terbaru adalah:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS merupakan undang-undang lex specialis yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual. UU ini mendefinisikan pelecehan seksual sebagai:

Pasal 1 angka 2 UU TPKS: Setiap orang yang dengan maksud untuk melakukan atau membiarkan terjadinya kekerasan seksual, melakukan perbuatan: a. Menyentuh atau meraba tubuh orang lain dengan tanpa persetujuan; b. Melakukan tindakan seksual dengan tanpa persetujuan; c. Melakukan atau membiarkan terjadinya penglihatan, pengindraan, atau pendengaran terhadap orang lain yang melakukan kegiatan seksual dengan tanpa persetujuan; atau d. Melakukan atau membiarkan terjadinya penglihatan, pengindraan, atau pendengaran terhadap orang lain yang sedang dalam keadaan tidak berdaya melakukan kegiatan seksual dengan tanpa persetujuan.

Selain definisi di atas, UU TPKS juga mengatur berbagai jenis pelecehan seksual, seperti:

Pelecehan seksual fisik: menyentuh atau meraba tubuh orang lain tanpa persetujuan, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, memaksa orang lain untuk melakukan atau menyaksikan tindakan seksual.

Pelecehan seksual non-fisik: melakukan pelecehan seksual secara verbal, menggunakan kata-kata atau gambar yang bersifat seksual untuk melecehkan orang lain, menyebarkan konten seksual non-konsensual.

Pelecehan seksual online: melakukan pelecehan seksual melalui internet atau media sosial, seperti cyberbullying, sexting, dan cyberstalking.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP juga mengatur beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun tidak secara khusus menyebutkannya sebagai "pelecehan seksual". Pasal-pasal tersebut antara lain:

- Pasal 281 KUHP: tentang percabulan
- Pasal 282 KUHP: tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur
- Pasal 285 KUHP: tentang memaksa seseorang untuk melakukan persetubuhan
- Pasal 296 KUHP: tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

KUHAP mengatur tentang tata cara pemeriksaan perkara pidana, termasuk perkara pelecehan seksual. KUHAP memberikan hak-hak kepada korban pelecehan seksual, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk didampingi oleh pendamping hukum, dan hak untuk mendapatkan restitusi.

Apa yang Terkategori dalam Pelecehan Seksual?

Berdasarkan UU TPKS, pelecehan seksual dikategorikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan jenis perbuatannya:

Pelecehan seksual fisik: menyentuh atau meraba tubuh orang lain tanpa persetujuan, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, memaksa orang lain untuk melakukan atau menyaksikan tindakan seksual.

Pelecehan seksual non-fisik: melakukan pelecehan seksual secara verbal, menggunakan kata-kata atau gambar yang bersifat seksual untuk melecehkan orang lain, menyebarkan konten seksual non-konsensual.

Pelecehan seksual online: melakukan pelecehan seksual melalui internet atau media sosial, seperti cyberbullying, sexting, dan cyberstalking.

2. Berdasarkan hubungan pelaku dan korban:

  • Pelecehan seksual dalam keluarga: dilakukan oleh anggota keluarga, seperti orang tua, anak, suami, istri, saudara, atau kakek nenek.
  • Pelecehan seksual di tempat kerja: dilakukan oleh atasan, rekan kerja, atau klien.
  • Pelecehan seksual di tempat pendidikan: dilakukan oleh guru, dosen, atau staf sekolah/universitas.
  • Pelecehan seksual di tempat publik: dilakukan di tempat umum, seperti di jalanan, transportasi umum, atau tempat wisata.

3. Berdasarkan jenis kelamin korban:

  • Pelecehan seksual terhadap perempuan: pelecehan seksual yang dilakukan terhadap perempuan.
  • Pelecehan seksual terhadap laki-laki: pelecehan seksual yang dilakukan terhadap laki-laki.
  • Pelecehan seksual terhadap anak: pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun.

MICHELLE GABRIELA | SUKMA KANTHI NURANI I YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | IKHSAN RELIUBUN | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

7 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

2 hari lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

2 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

2 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

3 hari lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

4 hari lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya