Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Rabu, 24 April 2024 15:57 WIB

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus pemerasan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cukup lama. Penanganan kasus Firli Bahuri yang lambat oleh Polda Metro Jaya itu direspons oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Penanganan kasus Firli ini sudah terlalu lama. Semoga bisa segera dituntaskan," kata Novel Baswedan melalui aplikasi Whatsapp pada Rabu, 24 April 2024. Seharusnya penanganan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat oleh penyidik kepolisian. Bahkan berkas penyidikan pun sempat diajukan ke Kejaksan DKI Jakarta.

Menurut Novel Baswedan, kasus Firli Bahuri ini sudah disinggung dalam persidangan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. "Mengingat dalam fakta persidangan kasus SYL sudah makin terang menggambarkan dugaan perbuatan Firli," tutur Novel kepada Tempo.

Saat persidangan Panji Harjanto, eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024, terungkap bahwa Firli meminta uang di ke SYL sebesar 50 miliar. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus SYL yang ditangani KPK.

Panji mengaku mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

Advertising
Advertising

Perbincangan itu dilakukan di ruang kerja Syahrul Yasin Limpo. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," kata Panji di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024. Menurut dia, SYL sempat mengumpulkan para eselon I Kementan di rumah dinasnya pada 2022. SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka berkoordinasi dengan KPK.

Dalam kasus korupsi itu, KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementan. Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Saat sidang pada Selasa, 23 April 2024, bekas ajudan SYL itu kembali memberikan kesaksian. Dalam pernyataannya, dia mengatakan bahwa bekas atasannya itu langsung menghubungi bekas Ketua KPK Firli Bahuri saat rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, digeledah penyidik. Komunikasi SYL dan Firli berlangsung di WhatsApp.

Penanganan kasus Firli Bahuri sempat direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan yakin Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya serius menyelesaikan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dengan Firli sebagai tersangka. Tanggapan Kapolri itu muncul saat muncul desakan supaya Firli ditahan.

"Saya kira Polda Metro tentu melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya, kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," kata Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin malam, 4 Maret 2024.

Akibat lambatnya penahanan Firli Bahuri itu, tiga mantan pimpinan KPK bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi Markas Besar Polri, pada Jumat, 1 Maret 2024. Mereka elayangkan surat mendesak Kapolri melakukan penahanan dan segera menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang.

Perihal lambatnya penanganan kasus ini, Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan ini mengungkap perbuatan lainnya. "Sebaliknya, penanganan perkara terlalu lama justru akan memunculkan banyak spekulasi masyarakat, seolah Firli sakti. Atau tidak tersentuh hukum. Padahal kasusnya besar dan serius," ucap Novel.

Pilihan Editor: Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

9 jam lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

10 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

10 jam lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

12 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

14 jam lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

14 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

16 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya