Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 Mei 2024 07:35 WIB

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Instagram @gagamuhammad, Gaga Muhammad membagikan Instagram Story yang menampilkan game Mobile Legend. Ia juga mengajak pengikutnya untuk bermain game tersebut bersama dengan berkata, “Mabar ayoo malem”. Sontak unggahan ini membuat publik kaget lantaran Gaga seharusnya masih berada dalam penjara akibat kasus pidana yang menjeratnya.

Fahmi Bachmid, pengacara Gaga mengungkapkan bahwa kliennya sudah bebas bersyarat. Bahkan, klien Fahmi ini akan kembali menjadi selebgram.

Gaga Terjerat Pidana

Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Pada sidang tersebut, majelis hakim menilai Gaga terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” kata Hakim Ketua, Lingga Setiawan ketika membacakan putusan, seperti dikutip Antara, pada 19 Januari 2022.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengungkapkan, Gaga harus menjalani pidana kurungan penjara selama 2 bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan. Ia didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga menerima hukuman tersebut akibat kasus kecelakaan yang menyebabkan sang mantan kekasih, Laura Anna mengalami spinal cord injury (cedera saraf tulang belakang). Setelah menderita penyakit tersebut selama beberapa tahun, Laura meninggal dunia. Sebelum meninggal, Laura meminta keadilan ke PN Jakarta Timur untuk menuntut pertanggungjawaban Gaga.

Kronologi Kecelakaan

Gaga mengungkapkan kronologi kecelakaan yang dialaminya dan Laura. Sebelum kecelakaan, ia dan Laura yang saat itu masih berpacaran sempat menghabiskan waktu bersama teman-temannya hingga mabuk. Sebelum pulang, Gaga yang mengetahui kondisinya sedang mabuk dan tidak bisa mengendarai mobil menyempatkan waktu untuk makan terlebih dulu. Menurut Gaga, makan menjadi cara yang biasa dilakukannya untuk meredakan efek dari minum minuman beralkohol.

Setelah itu, mereka meninggalkan tempat makan yang berada di kawasan Blok M untuk pulang ke rumah. Kecelakaan mobil terjadi di tol Jagorawi. Namun, Gaga membantah, jika dituduh mengendarai mobil sambil mabuk. Sebab, jarak Blok M ke tol Jagorawi lumayan jauh. Gaga mengaku malam itu ia sangat lelah dan mengantuk hingga ketiduran.

“Pas gue bangun, beberapa detik bangun depan gue tuh udah truk daripada gue ngehantem truk kita berdua bakal lebih parah, jadi mendingan gue ambil kanan karena gue banting kanan terlalu kaget mobil akhirnya ke plintir, kebalik,” ujar Gaga di kanal YouTube miliknya, pada 8 Februari 2021.

Gaga menegaskan, dirinya cukup beruntung karena saat itu mengenakan seat belt, sedangkan Laura hanya bagian bawah yang terpasang. Namun, Laura membantah kronologi kecelakaan versi Gaga. Melalui siaran langsung di Instagram pada 9 Februari 2021, Laura ditemani kakaknya, Iren mengakui, jika sebelum kecelakaan, ia dan Gaga mabuk.

“Bagian (tempat duduk) gue dia nabrak truk terus dia banting kanan baru kena mobil lain, iya (terus mobilnya ke guling-guling),” kata Laura.

Iren juga menyatakan bahwa kecelakan tersebut merupakan kelalaian Gaga Muhammad. Sebab, Gaga mengaku dirinya mengantuk dan sempat ketiduran.

RACHEL FARAHDIBA R | MARVELA I IQBAL MUHTAROM

Pilihan Editor: Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Berita terkait

UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

8 jam lalu

UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

3 hari lalu

Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.

Baca Selengkapnya

Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

4 hari lalu

Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar

Baca Selengkapnya

Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

4 hari lalu

Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

5 hari lalu

Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Pemalang Batang KM 346+800, Selasa dini hari, 1 Oktober 2024. Dari informasi yang dihimpun Tempo, peristiwa terjadi saat Muhammad Yoga sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Baca Selengkapnya

Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

5 hari lalu

Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

Satu unit bus milik Pasukan Pengamanan Presiden menabrak pilar Halte Transjakarta Petamburan kemarin. Paspampres minta maaf atas kejadian itu.

Baca Selengkapnya

Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

5 hari lalu

Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.

Baca Selengkapnya

Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

7 hari lalu

Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

Pakar menyebut bagian tubuh atau tungkai bawah meliputi panggul hingga kaki merupakan titik rawan cedera berat akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

9 hari lalu

Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

Jangan sembarangan memindahkan korban kecelakaan yang tergeletak untuk mencegah cedera fatal yang membahayakan dirinya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

11 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan truk dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB hari ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

Baca Selengkapnya