Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

image-gnews
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeklaim sedang melakukan uji coba penerapan sanksi alternatif yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini ditujukan untuk penjatuhan pidana non-penjara, yakni melalui kerja sosial dan pengawasan.

Sekretaris Ditjen PAS, Supriyanto, mengatakan uji coba ini adalah komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana. Sekaligus juga menangani masalah mendesak ikhwal kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

“Melalui kolaborasi dengan Reclassering Nederland kita meningkatkan kesadaran pentingnya sanksi alternatif untuk mengatasi over (kelebihan) populasi di lembaga pemasyarakatan di Indonesia,” ucap Supriyanto dalam memberikan sambutan di acara tematik “Opportunities and Challenges of the Future of Alternative Sanctions in Indonesia”, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Total penghuni tahanan dan narapidana di Indonesia menurut laman sistem database pemasyarakatan (SDP) publik Ditjen PAS sebanyak 273.541 orang per 1 Oktober 2024. Jumlah itu melebihi kapasitas rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ditujukan untuk dihuni 143.879 orang.

Selama lima tahun terakhir, Ditjen PAS menggandeng Reclassering Nederland untuk mempersiapkan penerapan sanksi alternatif pidana, yang akan berlaku di Indonesia pada 2 januari 2026.   Dilansir dari laman resminya, Reclassering Nederland adalah lembaga independen di Belanda yang memberikan nasihat kepada aparat penegak hukum perihal penetapan putusan terhadap tersangka dan terpidana, yang mengedepanksan sanksi kerja sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengalaman Reclassering Nederland itu dirujuk oleh Ditjen PAS yang menguji coba implementasi sanksi alternatif di Bali dan Jakarta pada bulan Juni – Juli 2024. “Dengan uji coba ini juga kita telah memperoleh gambaran umum tentang tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan sanksi alternatif,” kata Supriyanto di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis, Jakarta Selatan.

Uji coba itu, kata Ditjen PAS, mendapat rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan mendapat dukungan dari konsorsium masyarakat sipil.

Supriyanto menyebut Ditjen PAS telah menyiapkan proyeksi teknis dari penerapan pidana non penjara itu. “Hal ini merupakan langkah konkret untuk praktik terbaik bagi sanksi alternatif,” klaimnya. Ia berharap panel diskusi lintas sektor bisa menjadi peluang dalam memetakan langkah bidang sanksi alternatif khususnya bagi sistem peradilan Indonesia pada tahun 2026 mendatang.

Pilihan Editor: JAC Prihatin Jurnalis Kamboja yang Biasa Meliput Isu Online Scam Ditangkap Polisi Militer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

6 jam lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.


Genta Koleksi Museum Sonobudoyo Yogyakarta Dipamerkan di Rijksmuseum Belanda

5 hari lalu

Genta Kalasan koleksi Museum Sonobudoyo, Yogyakarta dipajang di pameran Perunggu Asia: Keelokan 4.000 Tahun di Rijksmuseum, Amsterdam, Belanda, 27 September 2024. Rijksmuseum/Erik dan Petra Hesmerg
Genta Koleksi Museum Sonobudoyo Yogyakarta Dipamerkan di Rijksmuseum Belanda

Genta Kalasan dan lampu minyak abad ke-8 milik Museum Sonobudoyo, Yogyakarta dipajang di pameran perunggu Asia di Rijksmuseum, Amsterdam, Belanda


Kampus Belanda Tak Terima Langsung Lulusan SMA setelah UN Dihapus, Kemendikbud Buka Suara

6 hari lalu

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbud RI, saat menyampaikan sambutannya dalam agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kampus Belanda Tak Terima Langsung Lulusan SMA setelah UN Dihapus, Kemendikbud Buka Suara

University of Twente Belanda tidak bisa langsung menerima lulusan SMA di Indonesia setelah UN dihapus pada 2021 lalu.


Top 3 Dunia; Ekonomi Israel Kena Dampak Perang Gaza dan Amerika Serikat Eksekusi Mati Tahanan Muslim

6 hari lalu

Orang-orang duduk di kafe luar ruangan dekat Pasar Carmel saat pembatasan penyakit virus corona (COVID-19) dilonggarkan di Tel Aviv, Israel 14 Oktober 2021. REUTERS/Amir Cohen
Top 3 Dunia; Ekonomi Israel Kena Dampak Perang Gaza dan Amerika Serikat Eksekusi Mati Tahanan Muslim

Top 3 dunia pada 25 September 2024, menyoroti perang Gaza yang sudah hampir setahun berlangsung, rupanya telah memukul ekonomi Israel.


Erick Thohir Teken Kerja Sama PSSI dan KNVB untuk Percepatan Prestasi Sepak Bola Indonesia

7 hari lalu

Erick Thohir menerima bola bertandatangan Paus Fransiskus. (Foto: PSSI)
Erick Thohir Teken Kerja Sama PSSI dan KNVB untuk Percepatan Prestasi Sepak Bola Indonesia

Apa bentuk kerja sama Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan KNVB untuk Timnas Indonesia dan percepatan prestasi sepak bola?


Polisi Swiss Tangkap Sejumlah Orang setelah Kapsul Bunuh Diri Pertama Kali Digunakan

7 hari lalu

Mesin Sarco, kapsul cetak 3D yang memberi pengguna kendali tertinggi atas waktu kematiannya dan yang dibuat oleh advokat euthanasia Australia Philip Nitschke, selama presentasi oleh The Last Resort di Zurich, Swiss, 17 Juli 2024. REUTERS/Denis Balibouse
Polisi Swiss Tangkap Sejumlah Orang setelah Kapsul Bunuh Diri Pertama Kali Digunakan

Polisi Swiss mengatakan pada Selasa menangkap beberapa orang setelah seorang wanita AS menggunakan kapsul atau ruang khusus untuk bunuh diri


Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

7 hari lalu

Marcellus Williams. REUTERS/Missouri Department of Corrections
Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

Missouri mengeksekusi mati seorang tahanan Muslim, Imam Marcellus Khalifah Williams, meski diprotes jaksa yang menuntut kasusnya


Menlu Retno Marsudi Jadi Nama Bunga Tulip di Belanda, Bagaimana Ceritanya?

8 hari lalu

Pemerintah Belanda memberi nama salah satu tulip dengan nama Retno Marsudi. Instagram
Menlu Retno Marsudi Jadi Nama Bunga Tulip di Belanda, Bagaimana Ceritanya?

Menlu Retno Marsudi jadi nama bunga tulip pemberian Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp. Bagaimana ceritanya?


Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

9 hari lalu

Sebagian benda bersejarah yang dikembalikan Pemerintah Belanda. Dok. Kemendikbudristek
Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Kepulangan 288 artefak bersejarah dari Belanda menjadi upaya berkelanjutan untuk memulihkan warisan budaya Indonesia.