Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Devy Ernis

Rabu, 15 Mei 2024 13:28 WIB

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan. Saat ini, Hasbi Hasan baru diberhentikan sementara atau dinonaktifkan karena terjerat perkara tindak pidana korupsi melalui Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23.

Ditemui usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Istana Negara, Suharto mengatakan tidak ada pembicaraan secara spesifik soal Hasbi Hasan dengan Presiden Jokowi. Namun, ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Kemudian karena perkara masih diputus di tingkat satu, keputusan akan diambil setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau keputusan tingkat satu, ada mekanisme banding dari para pihak, baik jaksa, KPK, terdakwa," kata Suharto ketika memberikan keterangan pers di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024. "Bagi kami, kalau (putusan) sudah berkekuatan hukum tetap, nanti akan dieksekusi."

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 6 bulan kepada Hasbi Hasan. Sebelumnya, dia dituntut pidana penjara selama 13 tahun delapan bulan dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Advertising
Advertising

“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.

Vonis kepada Hasbi Hasan dijatuhkan dalam perkara kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini bermula saat dia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, perihal pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.

Setelah vonis hukuman, Hasbi Hasan menyatakan banding. "Setelah konsultasi, kami akan melakukan banding," kata Hasbi Hasan, seusai bercakap-cakap dengan tim kuasa hukumnya di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Adapun selain terjerat kasus suap, Hasbi Hasan terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini sedang dalam penyidikan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

RIRI RAHAYU | IHSAN RELIUBUN

Pilihan Editor: Peserta UTBK: Soal Sulit, Kisi-Kisi Soal Gelombang 1 Tidak Membantu

Berita terkait

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

10 jam lalu

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menyampaikan perkembangan terkini penanganan 5 kasus dugaaan pelanggan etik hakim.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

4 hari lalu

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan PPATK ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

6 hari lalu

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.

Baca Selengkapnya

Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

6 hari lalu

Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

68 warga Palestina - terdiri atas19 anak-anak yang sakit atau terluka bersama pendamping mereka - telah diizinkan keluar dari Jalur Gaza

Baca Selengkapnya

KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

7 hari lalu

KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

KPK laporkan 3 hakim Pengadilan Tipikor kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

7 hari lalu

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

8 hari lalu

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?

Baca Selengkapnya

KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

8 hari lalu

KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung dan Australia Memperkuat Kerja Sama Peradilan

9 hari lalu

Mahkamah Agung dan Australia Memperkuat Kerja Sama Peradilan

Mahkamah Agung menandatangani dua MoU dengan Australian Federal Court dan Federal Circuit and Family Court of Australia di Jakarta.

Baca Selengkapnya