Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Devy Ernis
Rabu, 15 Mei 2024 13:28 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/04/03/id_1292531/1292531_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan. Saat ini, Hasbi Hasan baru diberhentikan sementara atau dinonaktifkan karena terjerat perkara tindak pidana korupsi melalui Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23.
Ditemui usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Istana Negara, Suharto mengatakan tidak ada pembicaraan secara spesifik soal Hasbi Hasan dengan Presiden Jokowi. Namun, ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Kemudian karena perkara masih diputus di tingkat satu, keputusan akan diambil setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau keputusan tingkat satu, ada mekanisme banding dari para pihak, baik jaksa, KPK, terdakwa," kata Suharto ketika memberikan keterangan pers di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024. "Bagi kami, kalau (putusan) sudah berkekuatan hukum tetap, nanti akan dieksekusi."
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 6 bulan kepada Hasbi Hasan. Sebelumnya, dia dituntut pidana penjara selama 13 tahun delapan bulan dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.
Vonis kepada Hasbi Hasan dijatuhkan dalam perkara kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini bermula saat dia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, perihal pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
Setelah vonis hukuman, Hasbi Hasan menyatakan banding. "Setelah konsultasi, kami akan melakukan banding," kata Hasbi Hasan, seusai bercakap-cakap dengan tim kuasa hukumnya di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Adapun selain terjerat kasus suap, Hasbi Hasan terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini sedang dalam penyidikan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
RIRI RAHAYU | IHSAN RELIUBUN
Pilihan Editor: Peserta UTBK: Soal Sulit, Kisi-Kisi Soal Gelombang 1 Tidak Membantu