TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerima pengaduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan Pelanggaran Kode dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di perkara Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh.
"Badan Pengawas (Bawas) MA, telah menunjuk tim pemeriksa," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Hakim Agung Suharto saat dihubungi Tempo pada Jumat, 28 Juni 2024.
Tim pemeriksa dari Bawas MA akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Gazalba adalah Fahzal Henri dan dua anggota hakim yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Majelis hakim perkara Gazalba Saleh tersebut dilaporkan ke MA karena KPK menilai ada kejanggalan dalam putusan sela pada 27 Mei 2024, yang membebaskan Gazalba. Keputusan itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba.
Selain ke MA, KPK juga melaporkan majelis hakim perkara Gazalba ke Komisi Yudisial.
Gazalba sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya KPK menjerat Gazalba bisa dikatakan penuh lika-liku, sebab tiga kali dia dinyatakan bebas.
Pertama, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022 karena ikut menerima suap untuk memuluskan kasasi pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Budiman Gandi. Namun Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada 1 Agustus 2023.
Gazalba kembali lolos setelah MA menolak permohonan kasasi Jaksa KPK pada 19 Oktober 2023.
KPK kembali menjeratnya dengan menetapkan Gazalba sebagai tersangka pada November 2023. Jaksa KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 15 miliar, namun kembali bebas pada 27 Mei 2024 lewat putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Pilihan Editor: Warga Negara Cina yang menjadi Otak Penipuan dan TPPO atas 800 WNI Ditangkap di Abu Dhabi