Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Senin, 20 Mei 2024 08:01 WIB

KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya dan diduga telah menerima total uang sebanyak Rp 13,9 miliar. KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Aliran uang korupsi Syahrul Yasin Limpo atau SYL dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat. Eks Menteri Pertanian tersebut kerap menyalahgunakan uang Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Sunatan dan Ulang Tahun Cucu SYL

Mantan Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementan, Abdul Hafidh, dalam kesaksiannya mengungkapkan Kementan pernah mengeluarkan biaya untuk sunatan cucu Syahrul Yasin Limpo. Hafidh membenarkan pertanyaan hakim perihal biaya sunat itu. “Iya, Yang Mulia,” katanya, Senin, 29 April 2024.

Dana itu, kata Hafidh digunakan untuk membiayai sunatan cucu SYL dari putranya, Kemal Redindo. Namun Hafidh tidak mengingat detail nominal pengeluaran dan umur cucu SYL.

Selain menanggung biaya sunatan, Kementan juga harus merogoh kocek untuk membiayai acara ulang tahun cucu SYL. “Ultahnya nominalnya lupa, Yang Mulia. Cukup lumayan. Kalau enggak salah tak sampai (Rp 100 - 200 juta),” kata Hafidh.

Advertising
Advertising

Beli Makanan Online dan Laundry

Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus mengungkap Kementan seringkali mengeluarkan uang senilai Rp 3 juta per hari untuk pesan makanan secara online ke rumah dinas (rumdin) dan laundry Syahrul Yasin Limpo. “Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta, kurang lebih, untuk kebutuhan harian di rumah dinas. (Diserahkan) ada yang tugas di rumah dinas,” kata Yunus di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.

Yunus menuturkan, ia harus menyiapkan uang Rp 3 juta dari dana Kementan jika dibutuhkan untuk biaya operasional rumdin SYL. “Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya. (Tergantung permintaan) Iya. (Beli) Makanan online-online begitu, grab food, semacam itu, kadang juga laundry,” katanya.

Biaya Skincare Anak dan Cucu

Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengatakan Syahrul Yasin Limpo juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya. "Permintaan dari Panji (eks Ajudan SYL) itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," ujar Gempur.

Gempur menjelaskan permintaan anggaran tersebut ditujukan untuk perawatan kecantikan anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan anaknya Thita. “Thita dan cucunya. Tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin. Terakhir itu ada totalnya hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata dia.

Tagihan Parfum dan Kacamata

Yunus juga menyampaikan kesaksiannya dan mengungkap dimintai uang untuk tagihan kacamata dan parfum Syahrul Yasin Limpo. “Kacamata Pak Menteri (SYL). (Kacamata baca atau fashion) Kurang paham, yang mulia,” kata Yunus di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.

Yunus mengatakan bahwa Panji Harjanto, eks ajudan SYL, meminta untuk membayar pelbagai tagihan SYL. Panji juga sering meminta kepada staf Biro Umum Pengadaan Kementan itu berupa tagihan parfum. “Parfum, melalui Panji. Enggak tiap bulan ini, hanya kebutuhan. Kalau parfum sekitar Rp 5 juta,” katanya.

Keperluan Istri Syahrul Yasin Limpo

Selain keperluan pribadi SYL, Yunus menyebut Panji juga pernah meminta uang guna membayar keperluan istri Syahrul Yasin Limpo, Ayunsri Harahap. “Untuk Pak Menteri, pernah, untuk ibu juga pernah. Kalau keluarga, lupa,” katanya.Yunus mengatakan tagihan itu sebenarnya tidak termasuk anggaran resmi di Biro Umum Khusus Rumah Tangga. “Karena permintaan disiapkan uangnya, yang mulia,” kata dia.

Membangun Kafe untuk Cucu

Lebih lanjut, mantan Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementan Abdul Hafidh juga menuturkan Kementan diminta menyiapkan uang untuk keperluan pembuatan kafe cucunya SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. “Minta itu, arahan waktu itu dari Kepala Biro, untuk disiapkan cafe. Ya sudah disiapkan, tahap terakhir kami enggak sampai melanjutkan karena sudah dipindahkan, tapi sempat melaksanakan awalnya kami mengadakan pembuatan cafe, Yang Mulia,” kata Hafidh.

Selanjutnya: Bayar biduan dan cicilan Alphard

<!--more-->

Membayar Biduan

Nama Nayunda Nabila Nizrinah disebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 29 April 2024. Jaksa KPK bertanya kepada Bekas Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian Arief Sopian, karena ada salah satu bukti transfer uang dari rekening Bank Mandiri milik Arief kepada Nayunda Nabila sebesar Rp 30 juta pada 25 November 2022.

Arief mengatakan transfer itu disuruh oleh seseorang, namun dia lupa diperintah siapa. Dia juga tidak tahu sosok Nayunda, hanya diberi tahu bahwa perempuan itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. “Untuk kepentingan keluarga Pak Menteri (SYL),” kata Arief saat menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa KPK mengingatkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief, transfer itu diperintahkan oleh Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Arief membenarkan, namun perintah itu secara berjenjang disampaikan kepadanya.

Pembayaran Lukisan

Melalui sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu, 15 Mei 2024, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi mengatakan, SYL membeli lukisan seharga Rp 200 juta dalam acara amal di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta pada Agustus 2023.

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) SYL sekaligus kader partai NasDem, Joice Triatman. "Menyelesaikan pembayaran lukisan. Lukisannya ukurannya besar sekali, cuma lupa waktu itu isinya gambar apa," kata Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Setelah mendapat perintah tersebut, Suwandi menghubungi Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito untuk menyelesaikan pembayaran lukisan SYL. "Seninnya Pak Dirjen meminta ke kita untuk membayarkan lukisan karena kita kebagian membayar lukisan Rp 100 juta," kata Eko, yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Eko mengaku pusing dan bingung lantaran tidak memiliki uang Rp 100 juta. Akhirnya, dia meminta bantuan kepada Kabag Keuangan Ditjen Tanaman Pangan 2020 bernama Wiwin. "Akhirnya dia (Wiwin) meminjam ke temannya untuk dibayarkan. Kemudian, uang itu diberikan kepada Mas Ega ajudannya Bu Joice," ujarnya.

Dalam persidangan, Eko menyebut uang pinjaman dari teman Wiwin belum dibayarkan karena kasus SYL sudah masuk ranah hukum.

Pembiayaan Cicilan Mobil Alphard

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan modus korupsi SYL dan rekan-rekannya adalah memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang. "Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4 ribu hingga USD 10 ribu," ujar Johanis.

Uang setoran itu secara rutin diterima SYL untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya, termasuk membayar cicilan mobil mewah. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard," kata Johanis.

Sediakan uang untuk kebutuhan kado bila SYL menghadiri undangan pernikahan

Selain perawatan kecantikan Thita, Musyafak juga mengatakan kerap kali dimintai kebutuhan kondangan SYL, seperti kado berupa benda-benda. “Itu biasanya kami siapkan kadonya dalam bentuk barang. Biasanya emas, nilainya sekitar Rp 7-8 jutaan lah,” katanya.

Renovasi Kamar

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi, yang menjadi saksi kasus SYL mengaku membayar renovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo, senilai Rp 200 juta.

Sukim mengaku terpaksa mengirimkan uang tersebut melalui Aliandri, ajudan Redindo karena takut dicopot dari jabatannya di Kementan saat itu. “Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu,” kata Sukim dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan, serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo. "Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar," ujar Masmudi.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ANANDA RIDHO SULISTYA I M. FAIZ ZAKI I MUTIA YUANTISYA I BAGUS PRIBADI I RIZKI DEWI AYU I BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara Lain Biaya Khitan, Buat Kafe dan Skincare untuk Cucunya

Berita terkait

Mentan Sebut Blueprint Ketahanan Pangan Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Disusun

7 jam lalu

Mentan Sebut Blueprint Ketahanan Pangan Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Disusun

Swasembada pangan mandiri energi merupakan cita-cita tertinggi di sektor pangan RI yang dapat meningkatkan PDB sebesar 4,8 persen.

Baca Selengkapnya

Efek Kandungan Hidrokuinon Tinggi pada Skincare, Keracunan hingga Kanker

10 jam lalu

Efek Kandungan Hidrokuinon Tinggi pada Skincare, Keracunan hingga Kanker

Dokter kulit mengatakan penggunaan hidrokuinon dengan kadar tinggi dapat menyebabkan efek jangka panjang, salah satunya potensi kanker.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

18 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

18 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

19 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

19 jam lalu

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

21 jam lalu

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

22 jam lalu

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Respons PDIP terhadap Gugatan Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat

1 hari lalu

Respons PDIP terhadap Gugatan Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat

Caleg terpilih yang dipecat PDIP, Tia Rahmania, telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya