Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

image-gnews
Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset "Catatan Kelabu Pelindungan Pembela HAM", Jakarta Pusat, Jumat 27 September 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Kaukus Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang terdiri atas berbagai organisasi masyarakat sipil mencatat isu advokasi yang paling berisiko mendapatkan serangan atau ancaman terhadap pembela HAM adalah terkait isu kelompok minoritas. Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023. Diikuti isu kebebasan pers 914 orang dan isu buruh sebanyak 569 orang.

Peneliti Kemitraan Zainal Abidin mengatakan bentuk-bentuk serangan bervariasi. Ada yang dalam satu peristiwa itu terjadi berbagai macam serangan atau dalam satu korban itu mereka mengalami juga berbagai macam bentuk serangan.

Zainal menyampaikan bentuk serangan itu berupa serangan fisik ringan maupun sedang, kemudian sampai pada proses pemenjaraan atau pemidanaan. Pengusiran dan pembubaran juga cukup tinggi. Selain itu, perusakan menyasar pada tempat-tempat organisasi. “Tertinggi tetap pada serangan fisik seperti penganiayaan," kata Zainal di Diskusi Publik Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset “Catatan Kelabu Pelindungan Pembela HAM”, Jumat, 27 September 2024.

Ia mengatakan di Papua hingga kini terjadi kekerasan terus-menerus serta pendekatan keamanan yang excessive (berlebihan). Di Papua, juga terjadi excessive use of force oleh aparat, pembatasan akses informasi dan peliputan, kriminalisasi, tuduhan makar dan separatisme. “Termasuk intimidasi, diskriminasi, dan juga soal isu rasisme. Konteks Papua ini juga saya kira perlu mendapatkan perhatian khusus karena dari sisi jumlah korban di Papua selama sembilan tahun terakhir itu cukup tinggi,” ujarnya.

Ia menyampaikan isu advokasi yang juga menjadi sorotan adalah isu korupsi sebanyak 421 orang, RUU/UU Cipta Kerja 373 orang, dan isu tambang sebanyak 249 orang. Adapun penelitian tersebut mencatat ada total 5.700 orang jumlah korban dalam isu advokasi paling berisiko yang mendapatkan serangan atau ancaman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyoroti kurangnya pemahaman tentang Pembela HAM yang belum menjadi kultur hukum di Indonesia. Hal itu diperparah dengan adanya sengkarut hukum ketika terjadi konflik antara warga dan korporasi atau pemerintah. Sebab, masih ada kekosongan hukum atau regulasi yang justru menjadi peluang penyerangan terhadap korban dan pembela HAM.

Karena itu, Nova mengatakan semestinya kewenangan negara disesuaikan dengan norma dan hukum internasional yang mengakui prinsip-prinsip Pembela HAM. Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi HAM.

“Oleh karena itu siapa pun presidennya, Komnas HAM akan selalu mengawasi negara sebagai penanggung jawab dalam pemenuhan hak asasi manusia,” tutur Nova di acara yang sama, Jumat, 27 September 2024.

Pilihan Editor: Hasil Ekshumasi Afif Maulana Tewas karena Jatuh, KPAI Koordinasi dengan Dokter Forensik Keluarga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

47 menit lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

59 menit lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Dukung Palestina, 200 Serikat Pekerja Spanyol Gelar Aksi Mogok

15 jam lalu

Seorang pria memegang bendera Palestina ketika orang-orang meneriakkan slogan-slogan untuk mendukung warga Palestina selama protes yang diselenggarakan oleh Madrid Critical Pride Platform (Orgullo Critico Madrid) yang mempromosikan platform alternatif terhadap acara resmi World Pride, yang menurut mereka menstereotipkan hak-hak LGBTI, di Madrid  , Spanyol, 28 Juni 2024. REUTERS/Juan Medina
Dukung Palestina, 200 Serikat Pekerja Spanyol Gelar Aksi Mogok

Aksi mogok untuk mendung Palestina ini terbesar yang pernah dilakukan serikat-serikat buruh Spanyol


KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

17 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

18 jam lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

19 jam lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.


Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

20 jam lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan dihentikannya kekerasan Israel di Jalur Gaza. TEMPO/Subekti.
Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

Pembela HAM kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Ada kekosongan hukum, khususnya dalam perlindungan pembela HAM.


KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK belum menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Siapa dan apa alasannya?


Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.