Tolak revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Segel Kantor DPRD

Selasa, 28 Mei 2024 09:11 WIB

Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa tolak revisi UU Penyiaran segel Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024. (Istimewa)

TEMPO.CO, Tangerang - Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM) di Tangerang Raya menyegel kantor DPRD Kota Tangerang saat berunjuk rasa menolak Revisi UU Penyiaran. Para jurnalis dan mahasiswa menyegel kantor DPRD Kota Tangerang karena tidak ada aktivitas di kantor tersebut.

AJM merupakan gabungan organisasi Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Pewarta Foto Indonesia (PFI). Komunitas Pers Balai Media Center, Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya, Forum Wartawan Tangerang (Forwat), Forum Komunikasi Wartawan Tangerang (FKWT) ikut turun berdemo.

Dalam aksi damai, ini AJM mendorong Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo untuk menandatangani pakta integritas. Demo itu juga diikuti puluhan mahasiswa yang menolak RUU Penyiaran, yakni HMI, Yatsi Madani, Jurnal UMT, Jurnis, serta Lembaga Pers Stisnu.

Namun tidak ada satu orang anggota DPRD Kota Tangerang yang berada di kantor pada Senin, 27 Mei 2024. Ketidakhadiran anggota dewan pada hari kerja itu membuat massa demo merangsek masuk ke depan kantor DPRD Kota Tangerang dan melakukan penyegelan.

Ketua Balai Media Center Hendrik Simorangkir mengatakan demo ini akan diikuti dengan unjuk rasa berikutnya. Bila Ketua DPRD Kota Tangerang tidak mau menandatangani pakta integritas, AJM akan kembali menggelar demo.

Advertising
Advertising

"Kita akan tetap mendesak Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani Pakta Integritas," ujarnya.

Hendrik mengatakan, revisi UU Penyiaran dapat mengebiri kebebasan Pers. Hal ini dapat membuat ruang kerja jurnalis tidak efisien. "Kami akan tagih janji DPRD Kota Tangerang besok yang memang mau menemui kami. Jika memang tidak juga ditemui kami akan tetap melakukan aksi," ujarnya.

Hendrik membeberkan beberapa pasal kontroversi dalam revisi UU Penyiaran.

Berikut Pasal-Pasal Kontroversi Revisi UU Penyiaran:

• Pasal 50B ayat 2 huruf C;

Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

• Pasal 50B ayat 2 huruf K;

Melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

• Pasal 8A ayat 1 huruf q;

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

• 4. Pasal 51 huruf E;

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menganggap pasal-pasal RUU Penyiaran di atas kontroversi karena bertentangan atau terjadi tumpang tindih hukum," ujarnya.

AJM mengajukan beberapa hal dalam pakta integritas tersebut, yaitu:

1. DPR RI menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.

2. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

3. Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

4. Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman, menolak revisi UU Penyiaran yang kontroversi.

"Demikian tuntutan ini kami buat. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Kami bersepakat akan terus mengawal proses legislasi sampai tuntutan kami teralisasi," tutupnya.

Dalam demo penolakan revisi UU Penyiaran di Kota Tangerang pada Senin pagi itu, juga terdapat teatrikal aksi tetes lilin yang dilakukan oleh PFI, mural oleh AJI Jakarta Biro Banten dan pembacaan puisi oleh Ayu Cipta, jurnalis Tempo.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Jampidsus Tolak Permintaan Kabareskrim untuk Lepas Anggota Densus, Kapolri dan Jaksa Agung Kompak Bungkam

Berita terkait

Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka KDRT

4 jam lalu

Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan S menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia terekam kamera membakar istrinya dengan bensin.

Baca Selengkapnya

Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Tangerang, Ini Kata Tetangga

1 hari lalu

Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Tangerang, Ini Kata Tetangga

Kepolisian memanggil saksi kasus suami bakar istri di Tangerang ini sambil menunggu pasangan suami istri itu sembuh.

Baca Selengkapnya

Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

3 hari lalu

Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

Anggota parlemen Thailand berkunjung ke Tempo mempelajari demokrasi, kebebasan pers dan berpendapat, serta antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Lentera Festival Tangerang Batal: Ketua Panitia Konser Tersangka hingga Pasal Pidana yang Menjerat

4 hari lalu

Lentera Festival Tangerang Batal: Ketua Panitia Konser Tersangka hingga Pasal Pidana yang Menjerat

Polisi menetapkan Ketua Panitia Konser Lentera Festival sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

Konser Lentera Festival Tangerang Batal, Ketua Panitia Ditangkap Polisi hingga Kerugian Vendor

5 hari lalu

Konser Lentera Festival Tangerang Batal, Ketua Panitia Ditangkap Polisi hingga Kerugian Vendor

Panitia penyelenggara acara itu diduga melakukan penggelapan dan penipuan yang mengakibatkan konser batal yang memicu kekisruhan

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Musik Tangerang Lentera Festival

6 hari lalu

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Musik Tangerang Lentera Festival

Polisi menangkap ketua panitia konser musik Tangerang Lentera Festival.

Baca Selengkapnya

Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

7 hari lalu

Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

Selama menjabat sebagai Presiden RI, BJ Habibie memberikan ruang yang luas untuk HAM dan demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Konser Musik Tangerang Lenfest Rusuh, Polisi Periksa Saksi

8 hari lalu

Konser Musik Tangerang Lenfest Rusuh, Polisi Periksa Saksi

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk vendor dan penyelenggara acara konser musik Tangerang Lentera Festival (TNG Lenfest)

Baca Selengkapnya

Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Penonton Bakar Panggung

8 hari lalu

Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Penonton Bakar Panggung

Kerusuhan terjadi dalam konser musik Tangerang Musik Festival yang digelar di Lapangan Sepak Bola, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

13 hari lalu

Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

Pemerintah Jokowi memiliki waktu 60 hari menggodok revisi undang-undang, sebelum mengirim surat presiden disertai DIM ke Senayan.

Baca Selengkapnya