Temuan Awetan Satwa Dilindungi di Kios Barang Antik di Temanggung: Cendrawasih hingga Kulit Macan Tutul
Reporter
Jamal Abdun Nashr
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 28 Mei 2024 22:34 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2023/08/11/id_1227076/1227076_720.jpg)
TEMPO.CO, Semarang - Tim Operasi Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara atau Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan satwa dilindungi yang telah diawetkan di kios barang antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.
Sejumlah temuan yang telah disita yaitu 38 pasang tanduk rusa, 4 awetan penyu, 1 awetan cenderawasih, 1 lembar kulit macan tutul, potongan kulit macan, kulit rusa, landak hidup, dan kepala kasuari.
Barang-barang tersebut ditemukan di kios barang antik milik M, 66 tahun. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa," ujar Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Surabaya, KLHK, Agus Mardiyanto, melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 27 Mei 2024.
Dia mengatakan, bakal terus melakukan tindakan untuk menekan kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. "Yang menjadi salah satu bentuk nyata kegiatan perusakan ekosistem dan menjadi ancaman bagi kelestarian alam," tuturnya.
Pilihan Editor: TNI Bantah Paksa Pasien Kosongkan RSUD Paniai, Tuding TPNPB-OPM Mau Membakar Rumah Sakit