Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Soal Keterlibatan Indira Chunda Thita
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 29 Mei 2024 18:42 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/05/27/id_1305526/1305526_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah kesaksian Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman ihwal penunjukan perempuan itu sebagai staf khusus (stafsus) Mentan.
Menurut Joice, ia mendapat rekomendasi untuk posisi stafsus itu dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul alias Thita. Namun SYL membantahnya.
"Saya tidak pernah diintervensi oleh keluarga saya tentang jabatan. Oleh karena itu, pernyataan Joice saya tolak,” kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.
SYL mengatakan Joice adalah satu dari tiga nama yang diajukan Partai NasDem untuk mengisi jabatan stafsus menteri. "Saya pilih Joice karena pernah di Menteri Perdagangan," ujarnya.
SYL pun menyangkal kesaksian Joice yeng menyatakan mendapat tawaran menjadi stafsus Mentan dari Thita, yang juga Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati. “Saya ditelepon oleh Ibu Thita kemudian kami bertemu di sebuah restoran, seingat saya di Plaza Indonesia,” kata Joice.
Dalam pertemuan itu, kata Joice, Thita menawarkan dua posisi sekaligus, sebagai stafsus Mentan SYL dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita.
Dalam perkara korupsi di Kementan ini, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar pada rentang waktu 2020-2023. JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar," ujar Masmudi.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perbuatan Syahrul Yasin Limp sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sebut Laporan Jampidus Terlibat Lelang PT GBU Keliru