Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Soal Keterlibatan Indira Chunda Thita

Rabu, 29 Mei 2024 18:42 WIB

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Sidang ini beragenda mendengarkan kesaksian 9 orang termasuk orang-orang terdekat SYL, seperti istri Ayun Sri Harahap, anak Kemal Redindo, dan cucu Andi Tenri Bilang. Selain itu, pengurus rumah pribadi Ali Andri, honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan, Stafsus Mentan Joice Triatman, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, staf biro umum Kementan Yuli Eti Ningsih, serta ajudan Panji Harjanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah kesaksian Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman ihwal penunjukan perempuan itu sebagai staf khusus (stafsus) Mentan.

Menurut Joice, ia mendapat rekomendasi untuk posisi stafsus itu dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul alias Thita. Namun SYL membantahnya.

"Saya tidak pernah diintervensi oleh keluarga saya tentang jabatan. Oleh karena itu, pernyataan Joice saya tolak,” kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

SYL mengatakan Joice adalah satu dari tiga nama yang diajukan Partai NasDem untuk mengisi jabatan stafsus menteri. "Saya pilih Joice karena pernah di Menteri Perdagangan," ujarnya.

SYL pun menyangkal kesaksian Joice yeng menyatakan mendapat tawaran menjadi stafsus Mentan dari Thita, yang juga Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati. “Saya ditelepon oleh Ibu Thita kemudian kami bertemu di sebuah restoran, seingat saya di Plaza Indonesia,” kata Joice.

Advertising
Advertising

Dalam pertemuan itu, kata Joice, Thita menawarkan dua posisi sekaligus, sebagai stafsus Mentan SYL dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita.

Dalam perkara korupsi di Kementan ini, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar pada rentang waktu 2020-2023. JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar," ujar Masmudi.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perbuatan Syahrul Yasin Limp sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sebut Laporan Jampidus Terlibat Lelang PT GBU Keliru

Berita terkait

Bamsoet Uji Disertasi Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur

19 jam lalu

Bamsoet Uji Disertasi Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur

Bamsoet menjadi dosen penguji sidang disertasi Ahmad Sahroni yang sedang menempuh jenjang doktor (S3) di Universitas Borobudur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

1 hari lalu

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut

Baca Selengkapnya

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.

Baca Selengkapnya

PKS Klaim NasDem Beri Sinyal Positif Duet Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

PKS Klaim NasDem Beri Sinyal Positif Duet Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta

PKS yakin Partai NasDem bakal bergabung mendukung duet Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

Penyidik kepolisian tetap akan usut tuntas kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Firli Bahuri, Dalami Pertemuan dengan SYL

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Firli Bahuri, Dalami Pertemuan dengan SYL

Polda Metro Jaya akan memeriksa lagi Firli Bahuri untuk mendalami pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

1 hari lalu

Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo mengatakan beri uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri terbagi dua kali, Rp 500 miliar dan Rp 800 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

2 hari lalu

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

3 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.

Baca Selengkapnya