TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Menurut hemat kami, sangat layak dan terpenuhi kalau Diskrimsus Polda Metro mengeluarkan SP3 terhadap kasus Pak Firli Bahuri," kata Ian saat dihubungi Tempo pada Senin, 1 Juli 2024.
Dia membeberkan alasannya. Pertama, kata dia, ada tiga hal yang menjadi syarat dapat dikeluarkan SP3 terhadap suatu perkara.
Pertama adalah tidak tercukupinya alat bukti. "Menurut pertimbangan kami, tidak tercukupinya alat bukti itu terkait dengan saksi," ucap Ian.
Dia pun mengutip pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukim Pidana atau KUHAP. Meskipun secara kuantitas penyidik sudah memeriksa 104 saksi, kata dia, tapi tidak memenuhi kualifikasi yang diminta oleh KUHAP yakni melihat langsung, mendengar langsung, dan mengalami peristiwa terkait tuduhan pemerasaan.
"Yang kedua, bantahan-bantahan yang terkait dengan tuduhan pemerasaan dan penerimaan uang itu kan sudah diklarifikasi pleh penyidik," beber Ian.
Dia mencontohkan, dalam persidangan ada keterangan di bahwa SYL bertemu dengan Firli Bahuri pada 2 Maret 2022 di GOR Tangki Jakarta Barat. Ian menegaskan bahwa pertemuan itu bukan inisiatif Firli Bahuri, tapi dari Syahrul Yasin Limpo.
Contoh lainnya, menurut keterangan SYL ada penyerahan sejumlah uang dari ajudannya yang bernama Panji Haryanto kepada Kevin Egananta, ajudan Firli. "Secara substansi, keterangan itu adalah tidak benar, hoaks," ujar Ian.
Sebab, pada saat itu Kevin tidak berada di GOR lantaran sedang sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan surat keterangan dari rumah sakit yang merawat Kevin.
"Dan yang ketiga adalah keterangan Pak Kasdi (eks Sekjen Kementerian Pertanian) bahwa ada permintaan dari Pak SYL terkait dengan istilahnya antisipasi. Antisipasi ada penyelidikan perkara pengadaan sapi di Kementan," beber Ian.
Dia menilai bahwa keterangan tersebut sangat bertolak belakang. Sebab, yang diusut oleh KPK adalah perkara ihwal pemerasaan dan gratifikasi SYL.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga memeras Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, ini belum masuk tahap dua. Firli belum ditahan dan perkaranya juga belum dilimpahkan ke penbadilan.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, tatkala pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.
Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
AMELIA RAHIMA | FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Sejumlah Reaksi Atas Pengakuan Syahrul Yasin Limpo tentang Uang Rp 1,3 Miliar untuk Firli Bahuri