Mahkamah Agung Perluas Tafsir Syarat Usia di PKPU Pencalonan Kepala Daerah: Minimal 30 Tahun saat Pelantikan

Kamis, 30 Mei 2024 12:47 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana berjabat tangan saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. Partai Garuda mendaftarkan 580 bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia ( Partai Garuda) itu menguji syarat usia kepala daerah yang tertuang di Pasal 4 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Regulasi tersebut mengatur syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota minimal 25 tahun. Pasal tersebut merupakan pengaturan dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Dalam gugatannya, Ridha meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,”demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

Advertising
Advertising

MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Selain itu, dalam putusannya MA juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024. Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.

Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya untuk mengkonfirmasi Ahmad Ridha Sabana dan Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Berita terkait

Ahmad Luthfi: Beredar Baliho hingga Belum Berkomunikasi dengan Partai

2 jam lalu

Ahmad Luthfi: Beredar Baliho hingga Belum Berkomunikasi dengan Partai

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi terus disoroti, karena santer isunya, ia akan maju sebagai calon gubernur

Baca Selengkapnya

Gerindra Siap Usung Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024

2 jam lalu

Gerindra Siap Usung Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024

Partai Gerindra mengklaim bahwa Mangkunegara X siap untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Solo dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Rekomendasi 37 Calon Kepala Daerah yang Didukung Perindo di Pilkada 2024

6 jam lalu

Daftar Rekomendasi 37 Calon Kepala Daerah yang Didukung Perindo di Pilkada 2024

Hingga kini, total sudah ada 45 surat rekomendasi dan dukungan yang diberikan Perindo di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator Politik, Imam Budi Hartono Meraih Elektabilitas Tertinggi Menjelang Pilkada Depok

7 jam lalu

Survei Indikator Politik, Imam Budi Hartono Meraih Elektabilitas Tertinggi Menjelang Pilkada Depok

Dalam survei teranyar Indikator Politik Indonesia, nama politikus PKS Imam Budi Hartono unggul di antara calon wali kota Depok yang lainnya.

Baca Selengkapnya

Gerindra soal Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jateng: Ya Mungkin Saja, Kami Cari yang Terbaik

8 jam lalu

Gerindra soal Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jateng: Ya Mungkin Saja, Kami Cari yang Terbaik

Habiburokhman menanggapi hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) soal elektabilitas Kaesang Pangarep di Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

11 jam lalu

Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

PDIP memberikan pelatihan kepada 600 peserta. Partai ini optimistis, jika memenangkan pilkada 2024,

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

12 jam lalu

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

Jokowi berpesan kepada Polri menjaga demokrasi agar pilkada dapat berlangsung aman jujur dan adil

Baca Selengkapnya

PDIP Tanggapi Survei LSI soal Elektabilitas Kaesang di Jawa Tengah: Pemilih Masih Cair

14 jam lalu

PDIP Tanggapi Survei LSI soal Elektabilitas Kaesang di Jawa Tengah: Pemilih Masih Cair

Said mengatakan persentase elektabilitas yang diraih Kaesang dalam survei LSI belum menonjol, apalagi banyak warga yang masih belum tentukan pilihan

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

16 jam lalu

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Bawaslu merespons soal calon kepala daerah perorangan yang mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

17 jam lalu

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

PDIP sudah menyiapkan 'Golden Tiket' khusus untuk kadernya.

Baca Selengkapnya