Desa Sumber Sari Kaltim, Lumbung Pangan Terakhir Terancam Eksplorasi Tambang

Sabtu, 1 Juni 2024 09:35 WIB

Kondisi pelabuhan ilegal, yang menjadi lokasi tambang ilegal di Desa Sumbesari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartenegara, Kalimantan Timur. Akvitas tambang ilegal ini sudah terjadi sejak 2019 dan menyebabkan warga kesulitan mendapat air bersih karena air menjadi kuning dan becampur dengan lumpur. Doc: JATAM Kalimantan Timur

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah menuturkan, sejak 2 tahun lalu, beberapa desa di Kalimantan Timur tengah dilanda aktivitas tambang ilegal. Salah satu desa yang terdampak oleh aktivitas tambang ilegal ini adalah Desa Sumber Sari, Kecamatan Kutai, Kalimantan Timur. Namun, pada 22 Mei 2024 lalu, mereka menerima surat dari PT BMS, untuk melakukan kegiatan eksplorasi tambang di wilayah mereka.

"Masyarakat di Desa Sumbersari ini belum selesai mereka berurusan dengan tambang ilegal yang sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun, dan sekarang mereka dibuat pusing dengan surat dari PT BMS," kata Johan, kepada Tempo saat dihubungi via telepon pada Rabu, 29 Mei 2024.

Surat dari PT BMS, lanjutnya, berisi pemberitahuan kegiatan eksplorasi tambang di beberapa tempat di Kalimantan Timur, yaitu Kelurahan Jahab, Kelurahan Bukit Baru, Kelurahan Sumber Sari, Kelurahan Loa Ipuh Darat, dan Desa Rempanga, dimulai dari 22 Mei 2024.

"PT BMS itu sudah ditentang warga tahun 2013, mereka demo besar-besaran dan akhirnya tertundalah tambang ini. Memang mereka sudah berizin, namun warga menolak karena desa Sumber Sari ini satu-satunya lumbu pangan yang tersisa, juga pemasok sayur-mayur," jelas Johan.

Meski sudah mendapat izin dari pemerintah kabupaten, para warga mendesak agar pemerintah pusat mencabut izin tambang dan izin lingkungan (Amdal), dengan mengeluarkan surat untuk menarik rekomendasi kelayakan lingkungan hidup. "Karena kalau tambang ini terus dilakukan, dampak ke para petani semakin sulit untuk menanam sayur, sebagai mata pencaharian mereka," ucap Johan.

Advertising
Advertising

Berdasarkan surat yang diterima Tempo, PT BMS mengirim surat yang ditujukan kepada Lurah Jahab, Lurah Bukit Baru, Lurah Sumber Sari, Lurah Loa Ipuh Darat, dan Desa Rempanga. Surat itu berjudul pemberitahuan kegiatan Eksplorasi PT BMS, dengan nomor surat 016/BMS/EKS/HO-DIR/2024.

Isi badan surat tersebut dibuka dengan adanya surat persetujuan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perpanjangan pertama PT BMS sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, pada 12 Desember 2020, dengan wilayah kerja berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, lokasi kerja dengan luas area 3.411 Hektare (Ha).

Kegiatan awal eskplorasi tambang yang akan dilakukan oleh PT BMS yaitu melakukan survey, topografi dan eksplorasi (bor), serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lokasi IUP PT BMS di 5 kelurahan yang akan menjadi titik lokasi tambang. PT BMS, dalam surat itu, menulis 3 nama untuk melaksanakan tugas tersebut. Penujukan 3 nama itu mendapat mandat langsung dari PT HPK, yang berlokasi di Kalimantan Timur. Surat ini ditanda tangani langsung oleh Direktur PT BMS, yaitu inisial DS.

Pilihan Editor: Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

Berita terkait

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

2 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

20 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Pencarian Korban Longsor Tambang Ilegal di Kabupaten Solok Dibayangi Hujan Petir

1 hari lalu

Pencarian Korban Longsor Tambang Ilegal di Kabupaten Solok Dibayangi Hujan Petir

Longsor terjadi setelah hujan deras melanda kawasan tambang ilegal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

1 hari lalu

Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Jokowi mengatakan ide pemindahan ibu kota negara atau IKN dari Jakarta bukanlah hal baru, sudah ada sejak era Presiden Sukarno.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Keputusan Pindah IKN dari Seluruh Rakyat Bukan Mau Presiden Saja, Tapi Survei Berkata Lain

1 hari lalu

Jokowi Bilang Keputusan Pindah IKN dari Seluruh Rakyat Bukan Mau Presiden Saja, Tapi Survei Berkata Lain

Jokowi sebut keputusan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN disetujui seluruh rakyat melalui DPR. Survei bilang lain.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

2 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Salah satunya diduga eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Baca Selengkapnya

Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

2 hari lalu

Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

Ketua DPRD Bangka Belitung membeberkan alasan kesepakatan pengelolaan blok tambang Merbuk dan Kenari untuk dikelola oleh PT Timah (Persero) Tbk.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mengklaim IKN Bukan Proyek Presiden Melainkan Keputusan Rakyat, Ada Apa?

2 hari lalu

Jokowi Mengklaim IKN Bukan Proyek Presiden Melainkan Keputusan Rakyat, Ada Apa?

Dalam Rakornas Baznas 2024 di Istana Negara IKN, pada 25 September 2024, Jokowi sebut IKN bukan proyek presiden, melainkan hasil dari keputusan rakyat

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

2 hari lalu

Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

MAhfud Md., mengatakan jika IKN disebut kehendak rakyat, maka rakyat juga yang bisa memutuskan nasibnya.

Baca Selengkapnya

Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

3 hari lalu

Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

KPK menggeledah rumah eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, di Samarinda. Berikut profil dan perjalanan politik Awang Faroek.

Baca Selengkapnya