TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat kemarin, 27 September.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi yang dikutip, pada Sabtu, 28 September 2024.
Tessa menyebut, kesepuluh saksi diperiksa untuk dimintai keterangan perihal proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut.
Adapun para saksi yang diperiksa, yakni Abu Helmi selaku Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur, Adinur selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2011-2014, Airin Fithri selaku Ibu Rumah Tangga.
Berikutnya, Amrullah selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Anik Nurul Aini selaku Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Arifin selaku PNS di Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim, Awang Ilham selaku Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara periode 2016, Azwar Busra selaku Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim, Baihaqi Hazami selaku Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim, serta Rachmad Santoso selaku wiraswasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.
“Untuk detail seperti apa jabatan tersangka, belum bisa disampaikan saat ini, dan akan disampaikan apabila kegiatan penyidikan ini sudah selesai," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Tessa menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 19 September 2024. Saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga mengajukan pencekalan terhadap tiga orang tersebut.
"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Tessa.
Larangan bepergian ke luar negeri itu diberikan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka dilarang pergi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan