Febri Diansyah Beberkan Alasannya Mundur Sebagai Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 4 Juni 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat sekaligus Managing Partner Visi Law Office, Febri Diansyah yang sempat menjadi kuasa hukum bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL memberikan kesaksiannya di sidang pemerasan terhadap eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kesaksiannya, Febri Diansyah mengungkap alasan mundur dan tidak lagi mendampingi SYL di tahap penyidikan.
"Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," kata Febri Diansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu mengaku tak ingin membebani SYL selaku kliennya lantaran pernah menjadi bagian dari lembaga antirasuah. "Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu. Di sisi lain, saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat," ujarnya.
Febri Diansyah menjadi kuasa hukum SYL di tahap penyelidikan hingga sebagian tahap penyidikan kasus korupsi di Kementan. Tidak hanya itu, alasan lain mundurnya Febri, yaitu adanya larangan ke luar negeri yeng dikeluarkan KPK. Dia berkata tak lagi menjadi pengacara SYL sejak pertengahan November 2023 dan telah menyampaikan kepada SYL ihwal pencegahan bepergian ke luar negeri.
Febri Diansyah mendapatkan surat kuasa dari Syahrul Yasin Limpo dkk pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi , urat tersebut dicabut pada November 2023 atau tepatnya setelah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Eks juru bicara KPK itu menyebut dalam surat pemberitahuan pencegahannya, KPK hanya menyatakan bertujuan agar tak berada di luar negeri jika penyidik membutuhkan keterangannya. Meskipun demikian, dia menyatakan tak mendapatkan panggilan dari penyidik KPK hingga masa pencegahannya berakhir pada bulan lalu.
"Perlu juga saya sampaikan yang mulia, selama sekitar enam bulan tersebut tidak ada panggilan kepada kami sampai dengan pencegahan berakhir sekitar bulan lalu ya. Tapi kami menghormati itu kalaupun kami dipanggil, kami datang,” kata Febri.
KPK mendakwa SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sita Dua Perusahaan Milik Raja Timah Bangka Tamron, Petani Sawit Demo